IHSG
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Insentif bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi COVID-19 di Badung mulai ada kejelasan. Kabarnya skema penerima insentif sudah mengerucut kepada pekerja yang memiliki KTP Badung dengan besaran nilainya Rp 600 ribu per orang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga menjelaskan, pihaknya merumuskan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). “Mungkin hari ini sudah selesai juklak dan juknis. Baru setelah itu kami akan bawa ke pimpinan,” ujar I.B. Oka Dirga, Senin (4/5).

Baca juga:  Okupansi Hotel di Buleleng Hanya 20 Persen

Meski begitu, Oka Dirga tak menyangkal jika penerima bantuan merupakan pekerja yang ber-KTP Badung. “Iya, bantuan ini untuk pekerja yang ber-KTP Badung. Untuk sementara dari data yang masuk, pekerja asli Badung yang kena PHK sebanyak 84 orang dan 7.603 yang dirumahkan,” terang mantan Kabag Umum Setda Badung ini.

Untuk besaran insentif yang akan diberikan kepada para pekerja yang kena PHK dan dirumahkan belum diputuskan. Namun, besarannya di kisaran Rp 600 ribu per orang. “Lebih pastinya nanti akan disampaikan oleh pimpinan. Mohon nanti juga dibantu mensosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Baca juga:  Warga Positif COVID-19 di Kuta Utara Bertambah

Disinggung total keseluruhan pekerja di Badung yang kena PHK, birokrat asal Desa Taman, Kecamatan Abiansemal itu mengungkapkan sebanyak 996 orang. Sementara yang sudah dirumahkan sebanyak 36.775 orang. Mereka berasal dari 464 perusahaan yang tercatat di Badung. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *