DENPASAR, BALIPOST.com – Kasatresnarkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat, Senin (4/5) merilis pengungkapan kasus narkoba pada April lalu. Selama April 2020, Tim Satresnarkoba bersama Satgas CTOC Polda Bali mengungkap 33 kasus dan menahan 42 orang.
Salah satunya, Ni Putu Sunita Wijayani (32), pekerjaan ibu rumah tangga (IRT). Tersangka Sunita ditangkap awal April lalu oleh tim dipimpin Kanit I Iptu Putu Budiartama.
Ia dibekuk di tempat kosnya di Jalan Gunung Salak, Denpasar Barat. Barang bukti plastik klip berisi sabu-sabu (SS) berat bersih 7,79 gram.
Informasi diperoleh, suami Sunita duluan ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta terkait kasus narkoba. Terkait kasus ini, suami Sunita divonis 7 tahun penjara.
Menurut AKP Mikael, dari puluhan tersangka tersebut, rinciannya 17 orang berperan sebagai bandar dan kurir, sedangkan 25 orang berperan sebagai pemakai barang terlarang tersebut.
Pelaku berperan sebagai bandar dan kurir, diantaranya Hendrawan (18) ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Denpasar dan Julius (41) dibekuk di Jalan Muding, Kuta Utara, Badung. “Berdasarkan daerah asal tersangka sebagai bandar dan kurir, dari Jawa, Bali, Sumba dan Manado. Untuk pemakai dari Jawa, Bali dan Minahasa,” ujarnya.
Jumlah barang bukti disita, SS seberat 116,65 gram, ekstasi 782 butir dan ganja 671,21 gram. Modusnya sistem tempel dan para pelaku berdalih melakoni pekerjaan terlarang ini karena faktor ekonomi. “Vincent berstatus residivis dan dia ditangkap di Jalan Gunung Sanghyang, Denbar,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Buleleng ini. (Kerta Negara/balipost)