Salah satu kendaraan di Terminal Galiran saat menurunkan barang dagangannya. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Petugas Sat Pol PP Klungkung kembali harus berjibaku dengan para pedagang bermobil di sekitar Terminal Galiran, Klungkung. Petugas kembali harus berhadapan langsung dengan pedagang dari luar daerah itu, Senin (4/5) pagi, menyikapi perintah Bupati Klungkung Nyoman Suwirta agar areal terminal steril dari aktivitas transaksi jual beli barang dagangan.

Selain itu, Upaya ini juga membatasi akses pedagang dari luar. Apalagi dari daerah zona merah, untuk mencegah terjadinya transmisi lokal Covid-19.

Kasat Pol PP Pemkab Klungkung Putu Suarta, mengatakan petugasnya langsung turun pagi-pagi di sekitar areal Terminal Galiran agar seluruh areal itu steril dari pedagang bermobil dari luar daerah. Petugas juga harus memastikan fungsi terminal menjadi tempat parkir dan drop barang ataupun penumpang yang menggunakan jasa angkutan umum. Bukan untuk tempat langsung berjualan.

Baca juga:  Waspadai Kenaikan Harga Minyak Goreng

Selain itu, petugas juga langsung menyusuri sejumlah akses lain atau jalur tikus menuju terminal. Akses mereka untuk masuk ke dalam terminal langsung ditutup. “Saat pagi, areal terminal sudah sepi dari kendaraan. Kami juga tetap memantau pedagang yang kerap membandel berjualan di luar pasar,” katanya.

Khusus para pedagang di luar pasar, petugasnya sudah melakukan patroli dalam enam hari terakhir. Jumlahnya sudah semakin berkurang. Walaupun sempat terjadi kucing-kucingan, hingga terpaksa mengangkut barang dagangan mereka karena kerap membandel. Agar pelanggaran ini tidak kambuhan, sejumlah petugas tetap disiagakan di terminal dan di sekitar pasar. Selain patroli juga sekaligus melakukan edukasi kepada para pedagang.

Baca juga:  Gubernur Koster Tuntaskan Bantuan Mobil Operasional untuk MDA

Ini sesuai dengan petunjuk Bupati Suwirta saat sidak agar setiap pedagang yang berjualan di sekitar Pasar Galiran tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam menghadapi Covid-19, bila tetap ingin Pasar Galiran tidak mewabah Covid-19. Sebab, di daerah lain sudah terjadi beberapa dampak yang fatal, ketika satu saja pedagang terpapar Covid-19, maka pasar itu langsung tutup selama 14 hari.

“Jangan sampai kita kecolongan dan terjadi transmisi lokal. Tetap tertibkan para pedagang dari luar daerah, khususnya dari zona merah juga agar selalu menjaga kondisi kesehatannya,” tegasnya. (Bagiarta/Balipost)

Baca juga:  Bupati Tinjau Pengoperasian PLTD Kutampi, Diharapkan Bisa Penuhi Kebutuhan Nusa Penida
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *