AMLAPURA, BALIPOST.com – Berbagai langkah dan upaya terus dilakukan oleh desa adat di Kabupaten Karangasem untuk menekan penyebaran COVID-19 di wilayahnya. Seperti yang dilakukan oleh Desa Adat Bungaya, Karangasem.
Desa Adat Bungaya bakal menerapkan pembatasan kegiatan pasar tradisional guna mencegah menyebaran virus semakin merebak di desa tersebut. Ketua Sabha Desa Adat Bungaya, I Gede Krisna Adi Widana, Senin (4/5), mengatakan pemberlakuannya pada 7 sampai 30 Mei mendatang.
Pembatasan kegiatan pasar tradisional, jelasnya, ebagai bentuk upaya pencegahan meluasnya COVID-19. Terlebih, kasus warga yang positif COVID-19 di Karangasem terus bertambah.
“Surat keputusan ini berdasarkan keputusan Desa Adat Bungaya. Surat keputusan ini, difokuskan untuk krama yang ada di dua desa adat, yakni Desa Adat Bungaya dan Desa Adat Gumung,” ucapnya.
Krisna menambahkan, untuk pasar tradisional Desa Adat Bungaya akan dibuka mulai pukul 07.00 Wita sampai 13.00 Wita. Dan untuk transaksi jual beli merupakan krama dari Desa Adat Bungaya, krama desa Bungaya Kangin dan krama Desa Adat Gumung.
“Bagi warga yang akan bertransaksi di pasar, mereka wajib memakai masker, mencuci tangan dan selalu menerapkan sosial distancing (jaga jarak) antara penjual dan pembeli. Serta selalu menggunakan hand sanitizer hingga diadakan pengecekan suhu tubuh memakai alat termogun,” katanya.
Dia menjelaskan, krama juga diminta mengadakan pembatasan terhadap semua kegiatan dan tetap tinggal di rumah jika tidak ada keperluan mendesak. “Warga juga tidak diperkenankan ada tamu yang menginap di rumahnya,” jelas Krisna.
Ia juga mengatakan, krama yang keluar desa adat selama tujuh hari, supaya melalukan isolasi mandiri selama 14 hari. (Eka Parananda/balipost)