DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang Mahasiswa, Jekson Umbu Dede Bili (22) dan Yunita Dangga (22) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Mereka ditangkap Resmob Polresta Denpasar.
Kasusnya adalah pengeroyokan terjadi di Jalan Kargo Permai Denpasar. Korbannya yaitu Ronaldo Djanggandewa (21). Berdasarkan laporan kasus ini, Tim Resmob Polresta Denpasar menangkap pelakunya, yakni keduanya berzama Dedi Yanto Biluk (21), Sepri Yanus (21), Stefanus Ama Kii (24) dan Arisyanto (22).
Kronologisnya, pada Minggu (3/5) pukul 03.00 WITA, korban bersama temannya, Fendi Yondri Nau (23) menuju Jalan Kargo Permai. Tujuannya mengambil motor milik korban yang dibawa Yunita.
Sesampainya di sana, korban bertemu dengan para pelaku. Terjadi perdebatan antara korban dan pelaku. “Pelaku langsung mengeroyok korban. Akibatnya korban mengalami luka di wajah dan kaki. Korban melaporkan kejadian ke Polresta Denpasar,” kata sumber, Rabu (6/5).
Tim Resmob Polresta dipimpin Kanit Iptu Made Putra Yudhistira, didampingi Panit Iptu Ngurah Eka Wisada melaksanakan olah TKP. Berdasarkan informasi yang didapat, polisi melakukan penyelidikan tempat tinggal pelaku di sekitar Jalan Imam Bonjol Gang 100, Denpasar.
Pada Senin (4/5) pukul 14.00 WITA, tersangka Yunita ditangkap di kamar kosnya. Selanjutnya giliran pelaku lain dibekuk. “Kami masih koordinasi dengan Satreskrim terkait pengungkapan kasus ini,” kata Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi. (Kerta Negara/balipost)