Barang bukti pengeroyokan diamankan aparat. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pengeroyokan karyawan minimarket Ronaldo Djanggandewa terus didalami penyidik Satreskrim Polresta Denpasar. Enam pelaku sudah ditahan di Mapolresta dan mereka mengakui perbuatannya.

Hasil interogasi,  kata sumber pada Rabu (6/5), awalnya tersangka Sepri menghubungi korban lewat WA untuk mengambil sepeda motornya. Motor tersebut dibawa oleh Yunita.

Sesampainya korban di TKP,  Jalan Kargo Permai, Denpasar, lalu dikeroyok.

Tersangka Yunita mengaku memukul korban di bagian pelipis sebanyak 3 kali dan menendang bagian punggung. Sedangkan Dedi memukul sebanyak tiga kali ke arah kepala, Jakson memukul sebanyak tiga kali ke arah badan dan wajah, Stephen memukul sebanyak satu kali arah punggung, serta pelaku lain memukul wajah dan badan korban. Sementara tersangka Sepri berperan memancing korban supaya datang ke TKP.

Baca juga:  Jika Terbukti Berbahaya, Pemerintah Larang Peredaran Rokok Elektrik

Barang bukti yang disita pakaian pelaku yang dikenakan saat kejadian dan motor milik korban.

Sebelumnya, kasus pengeroyokan terjadi di  Jalan Kargo Permai Denpasar, korbannya yaitu Ronaldo Djanggandewa (21). Berdasarkan laporan kasus ini, Tim Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kanit Iptu Made Putra Yudhistira, didampingi Panit Iptu Ngurah Eka Wisada menangkap pelakunya, yakni Yunita Dangga (22) berstatus mahasiswi, Jekson Umbu Dede Bili (22) berstatus mahasiswa, Dedi Yanto Biluk (21), Sepri Yanus (21), Stefanus Ama Kii (24) dan Arisyanto (22), Senin (4/5). (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Oknum Petugas SPBU di Ubud Dimintai Keterangan, Pemilik Juga akan Dipanggil
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *