Pelaku penyebar hoax di medsos. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali menggerebek rumah di wilayah Denpasar, Selasa (5/5). Di rumah tersebut polisi menangkap tersangka berinisial Hr karena menyebarkan hoax tentang COVID-19 di Facebook.

Kasubdit V Ditreskrimsus AKBP Gusti Ayu Suinaci, saat dikonfirmasi Rabu (6/5), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. “Tersangka ditangkap di rumahnya pada pukul 15.00 Wita,” ujarnya.

Pelaku menyebar hoax di Facebook “Harta S” dengan postingan pejabat negara kena COVID-19. Oleh karena itu pelaku dijerat dengan pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Alasan pelaku meneruskan berita yang dia tahu,” ujar mantan Kapolsek Kawasan Laut Benoa ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Tambahan Harian Pasien Sembuh Lampaui Kasus Baru, Sayangnya Korban Jiwa Masih Dilaporkan Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *