Ilustrasi pesawat maskapai Garuda Indonesia parkir di apron bandara. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Maskapai nasional Garuda Indonesia per 7 Mei 2020 pukul 00.01 WIB, kembali melayani operasional penerbangan sebagai tindak lanjut kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 H. Operasional, menurut rilis yang diterima, mengacu pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID -19 Nomor 4 Tahun 2020 dan aturan PM 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan RI.

Layanan penerbangan tersebut akan dioperasikan dengan merujuk pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi COVID-19. Seperti penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia maupun kriteria penumpang lainnya yang diatur sesuai dengan kebijakan yang diatur Gugus Tugas Percepatan COVID-19.

Baca juga:  3 Orang Mundur dari Dewan Komisaris Sriwijaya Air, Salah Satunya Ari Askhara

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan, reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses mulai sore hari ini. Pelanggan bisa mengakses seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia. “Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan selaras dengan misi berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur, khususnya sebagaimana kebijakan yang diberlakukan otoritas terkait,” papar Irfan.

Baca juga:  Mulai 30 September, Garuda Layani Rute ke Balikpapan-Maratua

Garuda Indonesia, tegasnya, menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan. Diantaranya melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif COVID-19 dari Rumah Sakit.

Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas kantor dan surat tugas dari kantor maupun instansi terkait. Penyertaan surat pernyataan tidak mudik atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan. Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku. (kmb)

Baca juga:  Rekomendasi PDIP Turun, Megawati Ungkap Hanya Ini Sogokan Koster
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *