DENPASAR, BALIPOST.com – Dikeluarkannya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau napi hampir bersamaan untuk menjalani program asimilasi di rumah, memberi tantangan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar. Untuk mengawasi para WBP tersebut, Bapas menggandeng Polda Bali, terutama yang sulit dihubungi.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani, beberapa waktu lalu, menjelaskan kebijakan pemerintah terkait pemberian asimilasi dan hak integrasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020. Tujuannya untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan lapas dan rutan seluruh Indonesia. Mengingat kondisi lapas dan rutan saat ini yang over kapasitas.
“Pengawasan yang bisa kami lakukan selama ini melalui media daring, menghubungi nomor handphone atau chat WA para napi untuk menanyakan kondisi dan keberadaannya. Ketika nomor HP sudah tidak aktif atau bahkan memang tidak bisa dihubungi sejak awal, maka itu permasalahan bagi kami,” tegas Andiyani.
Di tengah upaya pencegahan penyebaran COVID-19, kata dia, cukup membatasi ruang gerak para petugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Khususnya dalam hal ini adalah pengawasan terhadap napi yang memperoleh program asimilasi atau integrasi.
Dalam upaya mengoptimalkan pengawasan tersebut, Bapas menggandeng instansi terkait, yaitu Polda Bali beserta jajarannya dan Kejaksaan Negeri Gianyar. “Kami juga bersurat ke pihak kejaksaan dan polres jajaran Polda Bali yang menjadi wilayah kerja Bapas Denpasar. Selain itu kami akan berkoordinasi dengan Polda Bali apabila nomor handphone para napi tersebut tidak aktif,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)