BANGLI, BALIPOST.com – Dugaan penolakan kepulangan dua orang anak di Banjar Pasekan, Tembuku, Bangli, mendapat atensi jajaran Polres Bangli. Melalui Polsek Tembuku, aparat melakukan penelusuran dan pengecekan langsung ke Banjar Pasekan tersebut.

Hasilnya, sebagaimana keterangan Kelian Banjar Pasekan, I Wayan Suara dan petugas medis di Puskesmas Tembuku I, dr. Agung Ngurah Kurniawan
disebutkan, salah satu warga Pasekan berinisial INDG (37), naker migran tinggal di daerah Badung. Yang bersangkutan memang benar dilaporkan positif virus corona dan kini sedang dikarantina di RS PTN Unud.

Baca juga:  Mulai Kamis, Ribuan Warga Serokadan Jalani "Rapid Test"

Sementara istrinya juga sedang menjalani karantina di salah satu hotel di Denpasar. Sedangkan dua anaknya saat ini masih dititip di rumah keluarganya di kawasan Renon, Denpasar.

Kedua anaknya hasil rapid test reaktif, namun hasil swabnya negatif. Kendati demikian tetap dititip di keluarganya di karena masih dalam pengawasan Dinas Sosial Provinsi Bali.

Kedua anak tersebut tidak pernah diajak pulang ke Banjar Pasekan. Artinya tidak ada penolakan baik dari warga maupun satgas setempat.

Baca juga:  Dari Rumah Bandar Narkoba di Beringkit Digerebek hingga Tingkat Hunian Pasien COVID-19 di RS Wangaya

Alasan tidak dipulangkan, juga karena kakek dan nenek kedua anak tersebut sedang menjalani karantina mandiri di rumahnya. Sebab, kakek dan neneknya sempat kontak dengan sang anak (PMI positif) tersebut.

Hal itu juga diperkuat dari hasil rapid test, terhadap kakek dan neneknya menunjukan hasik reaktif per 30 April lalu. Dan pada Rabu (6/5) dilaksanakan rapid test ke-2 dengan hasil non-reaktif.

Namun keduanya masih tetap menjalani isolasi mandiri di Banjar Pasekan. “Jadi tak ada penolakan dua anak di Banjar Pasekan,” tegas Kapolsek Tembuku, AKP I Nengah Sukerta, Kamis (7/5).

Baca juga:  Anyaman Bambu Motif Batik Diminati, Perajin Kesulitan Bahan Baku

Ditekankan pada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media daring. “Jangan asal share dan comot informasi. Konfirmasi dulu kebenarannya, kalau beritanya menjadi hoax, maka sanksi hukumnya juga berat,” imbaunya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *