Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra didampingi Wakil Wali Kota, Jaya Negara, berdiskusi terkait penanganan COVID-19. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkembangan kasus positif COVID-19 belum menunjukkan tren penurunan. Karena itu, kini Pemkot Denpasar berencana menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Menurut Wali Kota Denpasar yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, Kamis (7/5), PKM itu sudah dituangkan dalam rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali). “Saat ini kita sedang membahas rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non PSBB berbasis desa/kelurahan dan desa adat,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, rancangan Perwali saat ini sudah diajukan ke Gubernur Bali untuk mendapatkan fasilitasi dan persetujuan sebelum diterapkan. Nantinya dalam Perwali PKM ini mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat.

Baca juga:  Rencana PKM Denpasar, Ini Kata Pejabat Polresta

Namun demikian, secara umum pelaksanaanya memperluas dan memperketat kebijakan yang sudah ada saat ini. “Ya hampir mirip dengan kebijakan yang sudah diambil saat ini, hanya saja turut diatur mengenai sanksi administrasi bagi masyarakat yang melanggar PKM ini, termasuk juga sanksi adat, karena kita juga akan melibatkan Desa Adat dalam pelaksanaan kebijakan ini sebagai bentuk kearifan lokal,” kata  Rai Mantra.

Lebih lanjut Rai Mantra yang didampingi Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar Dewa Gede Rai, mengatakan dasar pemikiran dikeluarkan kebijakan PKM ini, karena melihat masih banyaknya masyarakat yang melakukan ativitas di luar rumah dan belum disiplinnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Juga masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Baca juga:  Gelar Budaya Kesiman Gelorakan Penolakan Reklamasi.

Menurutnya  beragam hal yang turut diatur dalam Perwali PKM ini meliputi bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah, penerapan protokol kesehatan, pengetatan pengawasan perbatasan dan penduduk pendatang yang masuk Kota Denpasar. Serta penggunaan masker, termasuk juga kegiatan usaha masyarakat seperti rumah makan, restoran, toko,  pasar tradisional dan usaha lainnya.

“Sekarang lebih dipertegas lagi, masyarakat bisa dikenai sanksi, jadi diharapkan agar masyarakat lebih disiplin untuk melaksanakan aturan ini nantinya untuk kepentingan kita bersama dalam memutus penyebaran COVID-19,” tegasnya.

Baca juga:  Puluhan Personel Koopsud II Ikuti Pelatihan "Emergency Eject"

Sanksinya mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat usaha, penutupan usaha, hingga pencabutan izin usaha. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *