DENPASAR, BALIPOST.com – Pemkot Denpasar saat ini tengah membahas rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non PSBB berbasis desa/kelurahan dan desa adat. Peraturan ini rupanya sudah mendapatkan persetujuan Gubernur Bali Wayan Koster sejak 5 Mei 2020.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana saat dikonfirmasi, Jumat (8/5). “Sudah disetujui tanggal 5 lalu. Pak Gubernur sangat mengapresiasi Perwali tersebut,” ujarnya.
Sudarsana menambahkan, Gubernur mengapresiasi lantaran Perwali menegaskan sinergitas desa dan desa adat dalam penanganan COVID-19.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Denpasar yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra menyebut rancangan Perwali saat ini sudah diajukan ke Gubernur Bali untuk mendapatkan fasilitasi dan persetujuan sebelum diterapkan. Nantinya dalam Perwali PKM ini mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat.
Namun demikian, secara umum pelaksanaanya memperluas dan memperketat kebijakan yang sudah ada saat ini. “Ya hampir mirip dengan kebijakan yang sudah diambil saat ini, hanya saja turut diatur mengenai sanksi administrasi bagi masyarakat yang melanggar PKM ini, termasuk juga sanksi adat, karena kita juga akan melibatkan Desa Adat dalam pelaksanaan kebijakan ini sebagai bentuk kearifan lokal,” kata Rai Mantra.
Lebih lanjut Rai Mantra yang didampingi Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar Dewa Gede Rai, mengatakan dasar pemikiran dikeluarkan kebijakan PKM ini, karena melihat masih banyaknya masyarakat yang melakukan aktvitas di luar rumah dan belum disiplinnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Juga masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah. (Rindra Devita/balipost)