Kompol Nyoman Gatra. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Untuk menekan penyebaran COVID-19 di Denpasar yang terus meningkat, Pemkot Denpasar berencana menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Tujuannya jelas untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona ini.

Terkait rencana PKM tersebut, Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol Nyoman Gatra, Jumat (8/5), Polresta tetap berpedoman dengan aturan pemerintah pusat dan Polri berpegang pada PP 21/2020 tentang PSBB. “Adanya rencana PKM sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat, Polri khususnya Polresta Denpasar akan mendukungnya,” ujarnya.

Baca juga:  Momentum Melakukan Filterisasi saat Wabah COVID-19

Dukungan tersebut, kata Kompol Gatra, dalam bentuk preemtif, preventif dan represif (penegakan hukum). Dalam pelaksanaannya di lapangan, polresta akan berkoordinasi dan bersinergi dengan instansi terkait. “Sesuai rohnya, aturan tersebut dibuat untuk memaksimalkan upaya memutus penyebaran COVID-19,” tandas mantan Kapolsek Kawasan Laut Benoa ini.

Realisasi aturan itu jika disetujui Gubernur Bali, kemungkinan menghadap beberapa kendala dan hambatan, diantaranya waktu sosilaisasi yang mepet. Apalagi Kota Denpasar sebagai pusat keramaian di Bali pasti membutuhkan tim pengawas yang kompak. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kasus Lakalantas di Bangli Meningkat
BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. PKM Berfungsi memutus COVID 19 tepat dan baik langkah yang di ambil namun mata Ekonomi jangan sampai putus, masyarakat butuh makan juga bayar segala jenis administrasi baik sifat formal maupun nonformal, saya berharap masyarakat dengan penhasilan harian dapat bertahan hidup, “bebas dari corona juga bebas dari kelaparan”

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *