saudara kandung
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bermaksud dugem di sebuah tempat di Jalan Gunung Soputan, Denpasar, wanita asal Bandung, terdakwa Ceni Aulia menghuni lapas wanita di LP Kerobokan. Dia ditangkap polisi sebelum masuk ke tempat hiburan malam, karena tertangkap basah saat mengambil tempelan.

Parahnya, wanita berusia 22 tahun itu divonis bersalah dan dihukum selama empat tahun oleh majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, dalam sidang Rabu (5/5). Informasi yang didapat Jumat (8/5), dalam perkara ini, barang bukti yang dipegang tersakwa seberat 0,72 gram netto sabu-sabu. Celakanya, ketika hendak dugem dia memesan ineks, namun yang diberi justru sabu-sabu.

Baca juga:  HTT Dunia, Menkes RI Serukan Pola Hidup Sehat dengan Berhenti Merokok

Majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja dalam sidang secara virtual menyatakan Ceni bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Selain itu, terdakwa Ceni juga dijatuhi pidana denda Rp 800 juta, dengan ketentuan apabika tidak bisa membayar diganti dengan pidana tiga bulan penjara.

Atas putusan itu, terdakwa langsung menerimanya. “Jangan kamu ulangi lagi. Kamu masih muda. Kasihan masa depanmu,” pinta hakim.

Baca juga:  Mabes Polri Sebut BB 19 Ribu Ekstasi Milik DPO Acoy

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU Made Lovi Pusnawan sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum lima tahun penjara.

Sementara dalam dakwaan disebut, Ceni dan rekanny Yopi dan Suryanto (berkas terpisah) ditangkap polisi 27 November 2019, pukul 03.15 di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. Sebelum masuk ke tempat hiburan malam, Yopi menyuruh terdakwa untuk memesan ekstasi. Terdakwa memesan ekstasi pada temanya dan langsung mentransfer uangnya.

Terdakwa mendapat SMS berisi alamat tempelan barang yang dipesan. Selanjutnya, Yopi dan Suryanto menuju lokasi tempelan tersebut dengan mengedarai sepeda motor.

Baca juga:  Wayan Koster Penuhi Syarat Kembali Pimpin Bali

Saat ambil paket tersebut, Yopi dan Suryanto kembali menemui terdakwa. Namun saat paket tersebut dibuka ternyata isinya bukan ekstasi tapi sabu. Terdakwa kemudian menghubungi lagi temanya untuk menukar sabu dengan ekstasi. Teman terdakwa menyuruh ketiganya untuk menunggu orang yang datang menganti sabu dengan ekstasi.

Tidak lama kemudian tiba-tiba beberapa dua pria datang menghampiri ketiganya. Namun yang datang bukan orang yang mereka tunggu melainkan petugas kepolisian dari Polresta Denpasar. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *