BANDUNG, BALIPOST.com – Wabah COVID-19 yang hingga kini melanda Indonesia, termasuk Bandung, membuat sejumlah pekerja diputus hubungan kerja (PHK). Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung melansir, ada sekitar 14 ribu karyawan yang terkena PHK dan dirumahkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Bandung, Rukmana, mengungkapkan ada sekitar 14 ribu karyawan terkena dampak penyebaran COVID-19. Ia mengatakan merujuk kepada aturan, sebelum perusahaan mengambil keputusan PHK atau merumahkan tenaga kerja, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan wajib melaksanakan musyawarah bipartit.
Sementara itu, menanggapi jam operasional pabrik yang tidak berubah, menurut Rukmana tidak masalah. Hanya, sesuai dengan himbauan Bupati, yang harus diperhatikan adalah physical distancing.
Rukmana pun menegaskan soal tunjangan hari raya (THR), semua perusahaan tanpa kecuali wajib membayarkannya. (Rezytia Prasaja/Bandung TV)