Suasana penjemputan duktang untuk selanjutnya dikarantina di LPMP Provinsi Bali, Kamis (7/5). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Langkah tegas kembali diambil jajaran Gugus Tugas Penaganan COVID-19 Kota Denpasar. Kali ini, seorang wanita yang diketahui identitasnya dari Surabaya, Jawa Timur ditertibkan.

Hal ini dilaksanakan lantaran yang bersangkutan tidak memiliki tujuan yang jelas di Kota Denpasar. Penertiban yang melibatkan unsur Sat Pol PP Kota Denpasar, Dishub Kota Denpasar dan BPBD Kota Denpasar ini dilaksanakan di Desa Pamecutan Kaja, Kamis (7/5) malam.

Baca juga:  Dinas Perikanan Badung Tuntaskan Gemarikan 2023 di Desa Sibang Gede dan Angantaka

Kadis Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan,  saat dikonfirmasi Jumat (8/5) menjelaskan bahwa penertiban ini dilaksanakan setelah mendapat laporan dari Satgas COVID-19, Desa Pemecutan Kaja. “Penduduk pendatang (duktang) yang tidak memiliki tujuan jelas wajib dikarantina,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, kronologis penertiban ini berawal dari adanya laporan masyarakat di Desa Pamecutan Kaja. Sehingga Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Denpasar langsung bergerak. “Mari bersama-sama memutus penyebaran COVID-19 serta mendukung pengatatan dan pengawasan perbatasan di Kota Denpasar,” ajaknya. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Kerumunan Lahirkan Klaster Baru di Sejumlah Daerah
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *