DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta Denpasar akan menindak tegas koruptor anggaran COVID-19 dengan ancaman hukuman mati. Tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam waktu dekat akan disalurkan BLT kepada warga terdampak COVID-19. Kami dari kepolisian dalam hal ini Polresta Denpasar akan melakukan pengawasan penyaluran bantuan tersebut,” ujar Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan, saat bertemu dengan Bendesa Adat dan tokoh masyarakat Renon, Sabtu (9/5).
Didampingi Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nyoman Wirajaya, Kapolresta Jansen mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan penyaluran bantuan tersebut. Apabila ditemukan ada pelanggaran akan dikenakan sanksi hukum. “Apabila ada yang korupsi dalam situasi darurat ini, ancaman hukumannya adalah mati. Ini harus kita ingatkan kepada masyarakat baik yang menerima maupun pelaksana,” tegas Jansen.
Di wilayah Renon sampai dengan saat ini ada 46 PMI dan ABK yang dalam pengawasan Satgas Penanganan COVID-19. Kapolresta sangat mengapresiasi Bendesa Adat dan warga Renon yang menerima dengan baik keberadaan para PMI itu alias tidak ada penolakan.
Satgas Penanganan COVID-19 sudah berupaya bekerja dengan maksimal. “Kami harap masyarakat memberi dukungan langkah tegas terhadap para pelaku kejahatan agar situasi wilayah kita tetap aman dan kondusif,” tandasnya. (Kerta Negara/balipost)