Ilustrasi. (BP/Suarsana)

BANGLI, BALIPOST.com – Krama Banjar Adat Pekuwon diimbau untuk tinggal di rumah atau nyipeng selama tiga hari. Hal itu dalam upaya mempercepat memutus rantai penyebaran wabah COVID-19 di wilayah banjar adat setempat.

Kelian Adat Pekuwon Wayan Suartama mengatakan imbauan untuk tinggal di rumah selama tiga hari diberlakukan mulai Minggu (10/5) sampai Selasa (12/5). Selama pelaksanaan sipeng, seluruh kramanya yang berjumlah 300 KK diminta tidak bepergian dan beraktifitas di luar rumah.

Baca juga:  Naik Signifikan, Kasus COVID-19 Baru di Bali Lampaui 165 Orang

Namun bagi krama yang bekerja atau melaksanakan tugas sebagai tenaga kesehatan, dibolehkan. “Kalau punya ternak dan harus dikasi makan, silakan. Tapi hanya beternak saja, setelah itu jangan berkunjungan ke rumah orang lain,” ujarnya, Sabtu (9/5).

Selama pelaksanaan sipeng, pihak Banjar Adat Pekuwon tidak melakukan penutupan akses jalan umum. Artinya warga dari luar banjar masih bisa melintas di wilayah setempat.

Kata Suartama, imbauan untuk tinggal di rumah selama tiga hari ini dikeluarkan berdasarkan masukan krama adat. Menyusul adanya dua krama setempat yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan satu orang krama lain yang hasil rapid tesnya reaktif.

Baca juga:  Ketersediaan APD Minim, Dana Tak Terduga Diminta Segera Dieksekusi

Dengan pelaksanaan sipeng, diharapkan penyebaran virus bisa dicegah. “Tidak ada sanksi bagi warga yang melanggar. Namun kami harapkan kesardaran krama agar disiplin untuk mencegah penyebaran virus corona lebih banyak lagi,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa imbauan yang dikeluarkan pihaknya ini merupakan penegasan dari imbauan yang dikeluarkan pemerintah selama ini. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *