DENPASAR, BALIPOST.com – Jelang penerapan Peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), wilayah desa/kelurahan dan desa adat di Kota Denpasar mulai melaksanakan pengetatan wilayah. Hal ini dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Denpasar.

Seperti yang sudah dilaksanakan oleh Desa Padangsambian Klod yang dilakukan  oleh Satgas (Satuan Tugas) Gotong Royong Desa Padangsambian Klod. Tim melaksanakan pemantauan beserta sidak serentak di 25 titik pintu keluar masuk wilayah tersebut. Total ada 250 personil.

Perbekel Desa Padangsambian Klod, Gde Wijaya Saputra, Sabtu (9/5) mengatakan pengetatatan wilayah ini melibatkan unsur Satgas COVID-19, BPD, perangkat Desa, Prajuru Banjar, Pecalang Desa, Linmas Babinsa dan Babinkamtibmas. Ia mengatakan, Desa Padangsambian Klod sudah memetakan 25 titik pintu keluar masuk wilayah Desa Padangsambian Klod dan titik strategis yang setiap hari akan dipantau.

Baca juga:  Isolasi Terintegrasi OTG-GR di Denpasar Tak Cuma Hotel, Juga Jajaki Akomodasi Ini

Dengan pemantauan ini diharapkan dapat meminimalisir pergerakan masyarakat dan semakin menyadarkan masyarakat, pentingnya menggunakan masker dan menjaga pola hidup sehat, melakukan pshycal distancing untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Denpasar. “Ini semua sesuai arahan Bapak Walikota Denpasar terkait penerapan Perwali PKM yang nantinya akan mengatur pembatasan secara ketat,” ujarnya.

Ia mengutarakan pembatasan tersebut tanpa melakukan penutupan akses perlintasan. Namun, setiap pintu masuk, baik perlintasan kabupaten maupun seluruh pintu masuk desa/kelurahan di Kota Denpasar akan dijaga ketat oleh masing-masing Satgas COVID-19.

Baca juga:  Perkembangan COVID-19, Hari Ini Denpasar Sandang Dua Predikat Terbanyak

Mereka yang kedapatan masuk wilayah Kota Denpasar atau desa/kelurahan di Denpasar tanpa kejelasan, bisa ditolak. Selain itu, mereka yang tidak menggunakan masker juga akan disuruh putar balik, tanpa negosiasi.

Sementara itu, mereka yang masih dalam satu desa adat, jika melanggar, bisa juga dikenakan sanksi sesuai dengan perarem desa adat.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, mengatakan dalam PKM Kota Denpasar ini, intinya akan diatur kegiatan masyarakat secara lebih ketat lagi. Mengingat sekarang transmisi lokal COVID-19 masih terjadi.

Baca juga:  Orang Tanpa Identitas dan ODGJ Jalani Rapid Test

Demikian pula aktivitas masyarakat di Kota Denpasar juga masih masif. Ini sesuai instruksi Wali Kota Denpasar bahwa semua Desa Dan Kelurahan sampai tingkat Dusun dan Lingkungan diminta untuk melakukan pengetatan wilayah untuk mencegah penularan COVID-19. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *