DENPASAR, BALIPOST.com – Beredar surat dari Menteri Perindustrian (Menperin) RI Agus Gumiwang Kartasasmita tentang permohonan keringanan pembayaran listrik untuk industri tertanggal 6 Mei 2020. Surat ditujukan ke Dirut PLN. Surat tersebut berisi permohonan Menperin untuk membantu cashflow industri manufaktur selama masa pandemi COVID-19.
Kemudahan yang diajukan yaitu, penghapusan rekening minimum pemakaian 40 jam nyala, termasuk untuk pelanggan industri premium 235 jam nyala periode 1 April – 31 Desember 2020. Permohonan kemudahan yang kedua yaitu penundaan pembayaran 50 persen tagihan PLN selama 6 bulan mulai April –September 2020 dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan.
Permohonan ketiga yaitu penghapusan denda keterlambatan pembayaran.
Terkait keabsahan surat tersebut, GM PLN UID Bali Nyoman Suwarjoni Astawa, Sabtu (9/5), mengaku belum berani memastikannya. Sampai saat ini pihaknya belum menerima instruksi dari PLN pusat terkait isi surat tersebut. “Kita tunggu saja respons dari Dirut PLN. Yang pasti akan dikomunikasikan ke Meneg BUMN dan Menkeu, kalau benar ada surat seperti ini,” katanya. (Citta Maya/balipost)