DENPASAR, BALIPOST.com – Draft Perwali tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diajukan Pemkot Denpasar sudah disetujui Gubernur Bali. Kini, rencana tersebut tinggal menunggu pelaksanaan di masing-masing desa/kelurahan.
Memastikan semua bisa berjalan lancar, Pemkot Denpasar akan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) PKM di masing-masing wilayah. Besok, draf juknis akan difinalisasi serta dilakukan pematangan, sehingga bisa diterapkan dalam waktu dekat ini.
Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Denpasar, I Dewa Gede Rai, Minggu (10/5), draft juknis yang sudah dirancang kemungkinan akan dilakukan beberapa koreksi serta perbaikan oleh tim pakar hukum Pemkot Denpasar serta Majelis Desa Adat. “Semua akan dibahas kembali Senin besok untuk lebih mematangkan pelaksanaan PKM nanti,” ujar Dewa Rai.
Dikatakan, dalam draft juknis sudah diatur masing-masing tugas dari Satgas Gotong Royong Desa Adat, staf desa/kelurahan, Babinsa hingga Babinkamtibmas. Misalnya, dalam pemantauan apa saja tugas-tugas dari masing-masing personil tersebut.
Termasuk di dalamnya penerapan sanksi sesuai dengan Perwali tentang PKM. Dalam draft juknis juga sudah diatur tentang protokol keamanan berniaga (pasar swalayan dan toko modern). Semua toko akan dibatasi waktu operasionalnya hingga pukul 21.00 WITA.
Dewa Rai mengungkapkan pada intinya PKM ini adalah melakukan pembatasan. Bukan lockdown. Ini akan diajukan oleh masing-masing desa bila mereka ingin melakukan PKM.
Ada beberapa yang akan diatur bila sebuah desa melakukan PKM. Dewa Rai yang juga Kabag Humas Pemkot Denpasar ini menerangkan sejumlah strategi yang dilakukan dalam PKM ini. Di antaranya belajar
dari rumah, pembatasan bekerja di kantor, pembatasan kegiatan keagamaan, budaya, dan sosial lainnya.
Kegiatan pasar juga dibatasi dengan pola belanja dari rumah dan ada pembatasan moda transportasi serta mobilitas warga. Salah satu yang akan dilakukan, yakni pemantauan mobilitas masyarakat dengan membuat pos pantau di beberapa titik.
Setidaknya akan ada 11 pos pantau di kawasan perbatasan, di antaranya Pos Umanyar (induk), pos Jalan A.Yani, pos Jalan Mahendradata, pos Catur Muka, pos Jalan Antasura, dan yang lainnya. Terkait dengan prosedur pengajuan PKM ini, diawali dari aparat desa/lurah maupun desa adat dengan koordinasi dari Satgas Penanganan
COVID-19 di masing-masing desa setempat dan mendapat persetujuan Wali Kota serta rekomendasi dari majelis desa adat Kota Denpasar. (Asmara Putera/balipost)