Kasatresnarkoba Polres Badung Iptu Wayan Sujana merilis pengungkapan kasus narkoba. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Walau sedang merebak COVID-19, transaksi narkoba terus terjadi. Untuk wilayah Badung Tengah, transasi narkoba marak terjadi di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kuta Utara.

Beberapa waktu lalu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung melakukan penangkapan di wilayah tersebut, yaitu I Putu Mulia Artha, A.Md.Par. (37), Mulyadi (41) dan Angga Arista (26). Kasatresnarkoba Polres Badung Iptu Wayan Sujana, didampingi Kasubbag Humas Iptu Ketut Oka Bawa, Minggu (10/5) mengatakan, wilayah tersebut padat penduduk dan heterogen.

Selain itu, masyarakat di sana sudah terbuka sehingga kerap beri informasi jik ada transaksi narkoba di sana. “Kerja sama seperti ini sangat penting untuk memerangi peredaran narkoba,” ujarnya.

Baca juga:  Bunuh Mantan Kekasih, Pria Asal Sumba Diadili

Kronologisnya, tersangka Mulia Artha, A.Md.Par. bekerja sebagai satpam ini dibekuk di dalam bilik ATM depan Kampus Stikes Bina Usada, Jalan Raya Padang Luwih, Kuta Utara. Barang bukti yang disita satu paket sabu-sabu (SS) seberat 0,38 gram brutto. Saat ditangkap, pelaku menggenggam bungkus rokok dengan tangan kanannya.

Saat digeledah, pelaku membuang bungkus rokok itu. Setelah diperiksa ternyata berisi satu paket SS.
Sedangkan dari tersangka Mulyadi (41) diamankan satu paket SS seberat 0,58 gram brutto. Saat diinterogasi, pelaku mengaku disuruh mengmbil SS itu oleh Deni (DPO) dan rencananya dikonsumsi bersama-sama.

Baca juga:  Tahun Lalu Sempat Diamankan Tapi Dilepas Tak Cukup Bukti, Kini Semal Berhasil Diringkus

Tersangka Angga Arista (26) dibekuk karena menguasai satu paket SS seberat 0,37 gram brutto. “Pengakuan pelaku sabu-sabu tersebut akan dipakai sendiri,” kata mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini.

Polisi juga menangkap I Gede Teguh Septiawan (22) di kamar kosnya, Banjar Sunia, Desa Den Kayu, Mengwi. Satu paket SS seberat 0,57 gram brutto disita dari pelaku. Hasil pemeriksan, pelaku mengku beli barang terlarang itu dari seseorang berinisial AT.

Baca juga:  Gandeng Bondres untuk Sosialiasi, Ini Alasan BNNK Badung

Sementara itu, barang bukti satu paket SS seberat 0,29 gram brutto serta satu paket kokain seberat 15,32 gram brutto diamankan dari Imam Hambali (31) dan Chairul Umam (26). Mereka dibekuk di wilayah Kerobokan.

Anggota Satresnarkoba Polres Badung melihat dua pelaku gerak-gerik mencurigakan sedang mengambil sesuatu. Kedua pelaku langsung ditangkap saat menempel paket SS di TKP.

Selain itu mereka mengaku menempel paket kokain di samping toko sepatu di Jalan Padang Luwih, Dalung.
“Para tersangka sedang kasus proses kasusnya. Kami tetap atensi wilayah rawan peredaran narkoba,” ujarnya.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *