Pasar di Bebandem tutup pada saat beteng. Dan kini pihak Desa Adat kembali membuka aktivitas pasar seperti biasanya. Hanya saja, aktivitas pasar diberlakukan untuk warga desa adat setempat dan krama dari 12 dusun yang ada di wilayah perbekelan Bebandem. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Desa Adat Bebandem yang sebelumnya sempat menutup aktivitas pasar saat beteng, kini kembali membuka aktivitas pasar seperti biasanya. Untuk transaksi jual beli, hanya boleh dilakukan oleh warga Desa Adat Bebandem dan krama dari 12 dusun yang ada di wilayah perbekelan Bebandem.

Ketua Satgas Gotong Royong Desa Adat Bebandem, I Gede Warsa di dampingi Bendesa Adat Bebandem, I Wayan Dana, Minggu (10/5) kemarin mengungkapkan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama, kalau Desa Adat Bebandem kembali bakal membuka pasar seperti biasanya. Karena sebelumnya, pasar saat beteng sempat ditutup. Kata dia, untuk pasar umum, pasar gedung, pasar hewan dan pasar adat mertha akan kembali dibuka seperti biasanya. Hanya saja, untuk transaksinya bagi para pedagang dan pelaku pasar adalah krama Desa Adat Bebandem saja dan krama dari 12 dusun yang ada di wilayah perbekelan Bebandem.

Baca juga:  Selandia Baru Kembali Laporkan Kasus COVID-19

“Untuk waktu buka pasar yakni mulai pukul 07.00 Wita sampai dengan 13.00 Wita. Pembatasan ini, akan mulai diberlakukan pada 11 Mei (Hari Ini Red) sampai kurun waktu yang tidak ditentukan,” ujarnya.

Warsa menambahkan, untuk pedangan klontong, warung, minimarket, supermarket, sengol, toko konvensional, dan yang lainnya yang ada di Desa Adat Bebandem dibuka seperti biasa dengan mengikuti batas waktu buka dan tutup sesuai yang sudah ditentukan.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Baru di Bali Masih Capai Puluhan, Korban Jiwa Tetap Nihil

“Setiap warga yang beraktifitas di pasar maupun aktivitas di luar pasar, diwajibkan untuk memakai masker. Dan apabila ada krama yang membandel tidak memakai masker, maka akan diambil tindakan tegas oleh petugas satgas gotong royong dan tidak diijinkan beraktifitas ke pasar sebelum memakai masker,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya juga membatasi warga malakukan aktivitas di malam hari mulai pukul 20.00 Wita sampai pukul 06.00 ke esok harinya. Selain itu, warga juga tidak diperkenankan untuk menerima tamu dari luar bahkan menginap. “Yang boleh beraktivitas adalah warga yang bertugas Satgas, petugas kemanan, dan petugas kesehatan,”tegas Warsa. (Eka Prananda/Balipost)

Baca juga:  BRI Optimistis Kredit Perbankan Tumbuh Lebih Tinggi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *