Aparat kepolisian melakukan penjagaan untuk melarang warga mudik. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Puluhan personil gabungan tiap harinya terus melakukan pengawasan terhadap pemudik yang melintas di Pos Penyekatan Desa Selabih, kecamatan Selemadeg Barat. Ini berkaitan dengan adanya larangan mudik untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Hingga lebih dari dua pekan sejak intruksi ini mulai dilaksanakan sejak 24 April, ratusan orang yang hendak mudik ke daerah Jawa diminta untuk putar balik oleh petugas. Rata-rata mereka ini hendak ke Banyuwangi.

Kasatlantas Polres Tabanan Iptu Ni Putu Wila Indrayani saat dikonfirmasi Minggu (10/5) mengatakan total hasil pengawasan yang dilakukan mulai dari 24 April hingga 10 Mei 2020 sudah ada 737 orang yang diminta balik di Pos Penyekatan Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat dan di pos penyekatan di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Jumlah tersebut dari 115 kendaraan seperti bus, roda 4, dan roda 2. “Terbanyak roda 2 yang kita minta balik kanan,” ucapnya.

Baca juga:  Baru 69,84 Persen Tanah Bali Bersertifikat

Larangan mudik tersebut sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan diturunkan Surat Edaran Gubernur Bali Tentang Pengendalian Pintu Masuk Bali Melalui Penyebrangan. Dalam SE Gubernur Bali itu tertulis seluruh kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, bus, sepeda motor serta pejalan kaki yang masuk keluar wilayah Bali agar dilarang menyeberang di seluruh pintu masuk penyeberangan di Bali.

Pembatasan transportasi dikecualikan kepada kendaran dinas operasional, Damkar, ambulans, dan mobil jenazah. Selain itu kendaraan yang memuat logistik dengan tidak membawa penumpang dan kendaraan lainnya sepanjang dalam rangka urusan penanganan COVID-19 atau kedaruratan lain.

Baca juga:  Sangat Ingin Mudik, Warga Gunakan Ambulance

Termasuk juga dikecualikan kepada penumpang umum atau pejalan kaki yang kembali ke daerah asal dilengkapi surat perjalanan tertentu dari kepolisian resor tempat berangkat.

Untuk pengawasan pemudik ini, lanjut kata Wila, personil gabungan baik dari polisi, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Tabanan sebelumnya mengecek KTP yang bersangkutan dan tujuannya. “Meski KTP-nya Jawa tetap kami himbau agar sementara tidak mudik dan menaati anjuran pemerintah sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus,” terangnya.

Baca juga:  Larangan Mudik Tak Berlaku Menyeluruh, Ini Kriterianya

Wila mengatakan, mereka yang boleh melintas adalah yang hendak pulang kampung dan membawa surat keterangan melintas. Surat keterangan yang dimaksud misalmya yang menggunakan bus atau pemulangan naker migran dengan arah satu tujuan terkoordinir membawa surat jalan dari Gugus Tugas COVID-19.

Kemudian untuk perseorangan, motor pribadi membawa surat keterangan dari desa, perusahaan yang melakukan PHK sehingga harus pulang kampung. “Yang pulang kampung dengan tujuan tidak balik kami izinkan melintas tetapi harus dilengkapi surat keterangan,” terangnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *