TABANAN, BALIPOST.com – Menjalani masa tahanan selama satu tahun karena kasus penyalahgunaan narkoba tidak membuat Gede Bhasma Bhaskara alias Dek Bas (48) asal Kecamatan Kediri, Tabanan jera. Yang bersangkutan kembali diringkus Sat Narkoba Polres Tabanan, Rabu (6/5) di rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Tunas didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu Nyoman Subagia, S.Sos seijin Kapolres Tabanan Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S, Siregar S.I.K., M.H., dalam release, Senin (11/6) di mako Polres Tabanan memaparkan, residivis narkoba ini kedapatan menyimpan paket shabu di atas meja kamar tidurnya. Dari hasil informasi masyarakat bahwa tersangka kembali menggunakan narkoba.

Baca juga:  Jelang Keputusan MKMK, Penetapan Capres-Cawapres Sesuai Jadwal

Dan pada Rabu (6/5) sekitar pukul 10.45 wita, anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan telah melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dalam penggeledahan tersebut di dalam kamar tidur milik tersangka tepatnya di atas meja, ditemukan satu buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu.

Ketika ditanyakan kepada tersangka pemilik barang bukti berupa shabu tersebut tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. “Hasil penggeledahan ditemukan satu paket shabu 0,41 gram bruto atau 0,24 gram netto, satu pipa kaca yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,02 gram netto. Satu buah alat hisap shabu (bong), dan satu handphone. Berat keseluruhan barang bukti shabu 0,26 gram netto,” terangnya.

Baca juga:  Usai Pesta Miras, Warga NTT Bentrok

Tersangka Dek Bas pernah diringkus dengan kasus yang sama pada 2014 silam. Menurut pengakuan tersangka, ia terjerat narkoba sejak tahun 1991. Alasannya agar kondisinya tetap sehat dan kuat, lantaran yang bersangkutan gemar melakukan aktivitas olahraga dan naik gunung. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *