Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya usai mengikuti Rapat Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan di DPRD Bali, Senin (11/5). (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Semua rumah sakit di Bali sebetulnya telah diwajibkan untuk memiliki ruang isolasi. Sebab kalau tidak, hal itu akan berpengaruh pada akreditasi rumah sakit.

Namun, ruang isolasi yang ada tidak semuanya memenuhi standar tekanan negatif. “Dengan adanya COVID-19, mengingatkan kita semua bahwa standar ruang isolasi bertekanan negatif itu wajib harus diikuti,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya usai mengikuti Rapat Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan di DPRD Bali, Senin (11/5).

Suarjaya pun sepakat dengan usulan dewan di Pansus agar memasukkan poin yang mewajibkan rumah sakit memiliki ruang isolasi. Utamanya agar memenuhi standar tekanan negatif. Terlebih, biaya yang dibutuhkan tidak mahal yakni tidak sampai Rp 10 juta untuk alat. Rumah sakit tinggal menata ruangan, memakai AC (Air Conditioner) tersendiri, dan filter khusus untuk menarik virus keluar.

Baca juga:  Hibahkan Tanah Pemprov, Gubernur Koster Diapresiasi Bupati Badung hingga Krama Adat Tandeg

“Lewat Ranperda, kita akan lebih tegaskan lagi kepada daerah, kepada RS, untuk dia wajib tidak hanya memiliki ruang isolasi tapi juga bertekanan negatif,” jelasnya.

Saat ini, menurut Suarjaya, 13 RS di Bali yang menjadi RS Rujukan COVID-19 sudah memiliki ruang isolasi tekanan negatif. Ada pula beberapa RS swasta yang sudah memenuhi standar itu, tapi tidak menjadi RS rujukan COVID-19. Secara keseluruhan, ada 70 RS yang kini ada di Bali. Bila ingin menambah ruang isolasi tekanan negatif, RS dikatakan tidak perlu lagi meminta ijin baru.

Baca juga:  Pasien RS Berisiko Malnutrisi

“Penambahan sarana prasarana kan boleh dilakukan, sepanjang itu untuk peningkatan mutu,” terangnya.

Khusus di RS Bali Mandara, lanjut Suarjaya, akan dibuatkan ruangan khusus pasien penyakit menular atau infeksi berstandar internasional. Feasibility Study atau FS-nya akan dibuat tahun ini. Dengan harapan, ruangan yang baru direncanakan setelah ada pandemi COVID-19 tersebut sudah bisa mulai dibangun tahun depan. Sebelumnya, RS Bali Mandara juga telah menyiapkan ruangan khusus untuk pasien kanker.

“Baru kita ngeh sekarang (membuat ruangan khusus pasien penyakit menular atau infeksi, red),” tandasnya.

Baca juga:  Bangun RS Modern, MHG Investasikan Rp 2,25 Triliun

Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan I Gusti Putu Budiartha mengatakan, materi ranperda disesuaikan dengan adanya pandemi COVID-19 agar kedepan Bali tidak kelabakan menghadapi situasi serupa. Selain diatur tentang kewajiban RS memiliki ruang isolasi, juga ditambahkan materi tentang promosi kesehatan serta pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular. Salah satunya, menyediakan ruang khusus karantina kesehatan di setiap pintu-pintu masuk Bali.

“Itu kita masukkan ke Pasal 33 tentang Upaya Kesehatan Masyarakat,” jelas Politisi PDIP asal Kota Denpasar ini. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *