AMLAPURA, BALIPOST.com – Perpu penundaan pelaksanaan pilkada telah diundur menjadi 9 Desember 2020 mendatang. Kendati demikian, sampai saat ini KPU Karangasem masih harus menunggu PKPU untuk kepastian pelaksanaan hajatan politik lima tahunan itu. Karena keputusan PKPU menunggu 29 Mei mendatang. Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana, menegaskan hal itu, Senin (11/5) kemarin.
Menurut Krisna Adi Widana, memang pada Perpu yang dikeluarkan beberapa waktu lalu, Pilkada akan digelar 9 Desember 2020, akan tetapi itu jika pandemi COVID -19 sudah berakhir sebelum tahapan dilaksanakan. Karena, kepastian itu ada pada 29 Mei mendatang, apakah BNPB Pusat mencabut atau memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19.
“KPU Pusat juga masih menunggu jawaban gugus tugas penanganan COVID-19. Apapun nanti keputusan dari KPU pusat, kami di daerah akan mengikutinya,” ujarnya.
Krisna menambahkan, kalau gugus tugas kapan pandemi ini berakhir, sudah di dapat barulah KPU Pusat akan menerbitkan PKPU sebagai acuan KPU daerah bekerja. Tahapan KPU sudah harus dimulai per 30 Mei mendatang jika Pilkada serentak tetap digelar pada 9 Desember 2020.
“Jika memang jadi 9 Desember, maka per 30 Mei dengan mengaktifkan kembali badan ad hoc yakni PPK dan PPS. Kalau Desember, berarti 30 Mei PKK dan PPS harus sudah kita aktifkan kembali,”jelasnya.
Dia menjelaskan, kendati sudah keluar Perpu penundaan Pilkada, pihaknya belum bisa melaksanakan tahapan tanpa ada PKPU hingga kini belum keluar. “Pada dasarnya, kepastian Pilkada 2020 ini masih harus menunggu PKPU. Kalau PKPU sudah turun baru kita bekerja,” tegas Krisna. (Eka Prananda/Balipost)