Ilustrasi. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster telah mengalokasikan dana Rp 38,2 miliar untuk bantuan sosial tunai sekolah swasta. Masing-masing kabupaten/kota diberikan bantuan untuk meringankan beban biaya pendidikan terutama di sekolah swasta.

Langkah ini kemudian ditindaklanjuti oleh masing-masing Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga. Seperti yang dilakukan Denpasar. Semua teknis terkait penerima bantuan tersebut akan disesuaikan dengan jumlah kuota yang ada.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar, Wayan Gunawan yang ditemui di kantornya, Selasa (12/5) mengakui telah merancang mekanisme penyaluran bantuan tersebut. Terkait kuota, Gunawan mengatakan, sudah ditentukan provinsi.

Baca juga:  Pura Dang Kahyangan Er Jeruk, Sukawati Dibangun Saat Dharmayatra Dang Hyang Nirartha

Pihaknya sudah mendapat jatah sebanyak 1.375 untuk siswa SD. Sedangkan siswa SMP sekitar 3000-an siswa. Siapa yang dapat subsidi SPP ini, sudah ada kriterianya.

Yang jelas, mereka yang mendapatkan subsidi SPP ini adalah orangtua siswa yang terdampak Covid 19 di luar TNI/Polri, ASN, serta pejabat negara lainnya. “Karena kuotanya terbatas, maka nanti sekolah yang akan menyeleksi siapa yang dinilai paling terdampak. Segera akan kita kirim tata caranya ini ke sekolah-sekolah. Karena tanggal 20 Mei ini sudah harus menyetor data ke provinsi,” ujar Gunawan.

Baca juga:  Terekam CCTV, Penyelundup Sabu Dituntut 17 Tahun Penjara

Dikatakan Gunawan, subsidi SPP ini akan diberikan kepada siswa Kelas 1-5 SD selama tiga bulan, mulai Mei, Juni, dan Juli. Sedangkan untuk kelas 6 mendapat subsidi SPP selama dua bulan, yakni Mei dan Juni.

Demikian pula untuk SMP. Bagi mereka yang duduk di kelas 7 dan 8 akan mendapat subsidi tiga bulan, Mei, Juni dan Juli. Sedangkan bagi kelas 9 hanya dua bulan, yakni Mei dan Juni. Besarannya, Rp 150.000 per bulan untuk SD dan Rp 200.000 per bulan  untuk SMP.

Baca juga:  Kodam Gelar Sertijab Sejumlah Penjabat

Dikatakan, bagi mereka yang sudah membayar SPP pada bulan Mei, kemudian mereka mendapat subsidi, dananya akan dikembalikan sesuai besaran subsidi. Karena ketentuannya, subsisi SPP ini berlaku mulai Mei ini. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *