Terdakwa Komang Agus Purtajaya saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) AA Gede Lee Wisnhu Diputera, Selasa (12/5) menuntut Komang Agus Putrajaya, selaku mantan Ketua LPD Gerokgak, dengan pidana penjara selama tiga tahun. Dalam sidang secara virtual itu, jaksa
dari Kejati Bali itu mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa disebut terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Baca juga:  Oknum Perbekel Satra Ditahan Kasus Dugaan Penyimpangan APBDes

Selain di pidana tiga tahun, terdakwa asal Banjar Dinas Pucak Sari, Desa Gerokgak, Buleleng itu, juga dituntut pidana denda Rp 50 juta. Selain itu juga membayar uang pengganti sebesar Rp 548.500.000., sebagai pengganti kerugian keuangan negara untuk disetor ke kas negara cq kas LPD Gerokgak.

Jika tidak dibayar selama satu bulan setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta harta bendanya dapat disita untuk dilelang. Dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Atas tuntutan itu, terdakwa bakal mengajukan pledoi.

Baca juga:  Jokowi Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara, Minta Polri Terus Layani Sepenuh Hati

Terkuaknya kasus ini mulai tahun 2015, di mana saat Hari Raya Galungan dan Kuningan, serta hari raya lain, masyarakat secara besar-besaran ingin menarik uangnya di LPD. Namun tidak bisa dilakukan karena kas kosong.

Setelah ditelisik, ada dugaan bahwa dana itu digunakan secara pribadi oleh terdakwa. Polanya adalah pengajuan kredit secara tidak wajar dan juga memakai nama orang lain dan juga kasbon dan dialihkan sebagai kredit fiktif.

Baca juga:  Pengalihan Lalin Diberlakukan di Legian, Pelanggaran Masih Terjadi

Atas dugaan melakukan tindak pidana kredit fiktif nasabah sejak tahun 2008 sampai 2015, nilai kerugian dalam perkara ini mencapai Rp 1,264 miliar. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *