DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali akan memberikan pelayanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang terkena dampak pandemi COVID-19. Hal tersebut dijelaskan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Bali, Constantinus Kristomo, saat simakrama ke Kantor Bali Post, Selasa (12/5).
Selain konsultasi langsung, Kemenkumham Bali, juga menyediakan layanan Call Center bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Kristomo menambahkan, mereka yang terdampak COVID-19, baik itu karyawan yang dirumahkan, pekerja pariwisata, termasuk aspek lainnya yang diperlukan bantuan hukum, pihaknya bakal melayani secara gratis.
Bahkan materi hukum juga akan diberikan, bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum. Apakah itu artinya juga akan melakukan mendampingi? Secara konstitusi, Kemenkumham Bali hanya akan memberikan bantuan hukum, juga termasuk pendampingan.
Pendampingan dalam konteks ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Peradi dan juga Posbakum, sehingga pendampingan ini juga pendampingan probono. “Kita sudah bekerjasama dengan Peradi,” ujar Kristomo.
Mereka yang ingin mendapatkan bantuan, bisa hubungi Call Center 036 1224856 atau 0811381181. (Miasa/balipost)