SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemprov Bali telah merealisasikan Bantuan Sosial Tunai Sumbangan Pembinaan Pendidikan (BST-SPP) untuk siswa sekolah swasta. Di Kabupaten Klungkung khususnya jenjang SD dan SMP, bantuan diarahkan hanya untuk satu sekolah yakni SMP PGRI Klungkung.
Sementara untuk di Klungkung, khususnya untuk jenjang SD dan SMP, penerimanya dipastikan hanya siswa di satu sekolah yakni SMP PGRI Klungkung. Hal ini bukan karena persoalan minimnya anggaran atau kesalahan administrasi, tetapi untuk jenjang SD dan SMP swasta, memang hanya ada satu sekolah di Klungkung.
“Untuk SD dan SMP di Klungkung hanya ada satu SMP swasta yakni SMP PGRI Klungkung. Kalau untuk SD dan SMP negeri tidak tercover karena siswa yang bersekolah di sana sudah gratis,” kata Kepala Dinas Pendidikan Klungkung Dewa Gde Darmawan saat dihubungi, Selasa (12/5).
Dia menegaskan, realisasi bantuannya hanya untuk sekolah swasta. BST-SPP untuk siswa ini semacam pengganti SPP siswa di sekolah itu. Karena di sekolah swasta, siswa masih wajib membayar SPP.
Dia mengaku hadir langsung saat rapat dengan Gubernur Bali ketika mambahas realisasi bantuan ini. Sasaran spesifik bantuan untuk sekolah swasta ini yakni 25 persen dari jumlah siswa yang ada di sekolah itu. Berbekal juknis ini, dari keadaan SMP PGRI ini, punya siswa sebanyak 33 orang. Kalau realisasi bantuannya kepada 25 persen siswa, berarti yang berhak menerima hanya sekitar 8 orang siswa.
Mereka masing-masing mendapatkan Rp 200 ribu per bulan, sesuai juknis selama tiga bulan. Bantuan dibayarkan setiap bulan. Sementara untuk menentukan 25 persen itu, tentu harus memenuhi syarat bahwa orangtua siswa ini terdampak langsung dari COVID-19 seperti mereka yang orangtuanya dirumahkan, di-PHK atau memang kehilangan pekerjaan. “Kalau orangtuanya ASN sudah jelas tidak boleh diberikan,” katanya.
Tetapi Darmawan meminta pihak sekolah melakukan pendataan lagi, apakah benar tepat 8 orang yang berhak menerimanya atau lebih. Kalau yang memenuhi persyaratan lebih dari 8 orang, maka pihaknya bisa mengajukan usulan lagi ke Pemprov Bali karena masih diberikan batas waktu sampai dengan 20 Mei nanti.
“Kalau usulannya lebih dari kuota, maka akan kami sampaikan kembali ke Pemprov Bali agar selanjutnya dapat ditangani. Apalagi sebagaimana ditegaskan oleh Bapak Gubernur, eksekusi pembayarannya jangan sampai lewat 20 Mei. Usulannya harus disampaikan lebih cepat,” tegasnya. (Bagiarta/balipost)