Gubernur Bali Wayan Koster memberikan bantuan pengganti SPP untuk sekolah swasta, Senin (11/5). (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Dinas Pendidikan kabupaten dan kota, Rektor PTN/PTS se-Bali pascabantuan sosial tunai pendidikan yang digelontorkan Gubernur Bali harus melakukan pendataan, terkait siswa dan mahasiswa yang akan dapat menerima bantuan. Bantuan subsidi berupa biaya SPP untuk siswa di 488 sekolah swasta dari tingkat SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB serta subsidi biaya kuliah semester untuk mahasiswa di 34 PTN/PTS.

“Total ada 23.679 siswa dari tingkat SD, SMP, SMA, SMK dan SLB swasta yang dibantu, serta 15.000 mahasiswa,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa dikonfirmasi, Senin (11/5) lalu.

Baca juga:  Kumulatif Transmisi Lokal COVID-19 di Bali Lampaui 50 Persen, Ini yang Gantikan Buleleng di Posisi Teratas

Boy merinci, untuk SD ada sebanyak 3.695 siswa, SMP sebanyak 6.223 siswa, SMA sebanyak 3.318 siswa, SMK sebanyak 10.408 siswa, dan SLB sebanyak 35 siswa. Besaran bantuan nominalnya masing-masing Rp 150 ribu/bulan untuk SD, Rp 200 ribu/bulan untuk SMP, dan Rp 250 ribu/bulan untuk SMA/SMK/SLB selama 3 bulan (Mei, Juni, Juli) dan Rp 1,5 juta untuk mahasiswa dalam satu semester ini saja.

Baca juga:  Giliran Zona Orange Ini Catatkan Belasan Warga Terjangkit

“Karena ini subsidi, misalnya SD kan dapat Rp 150 ribu, ternyata dia membayar SPP Rp 200 ribu berarti hanya tinggal membayar Rp 50 ribu sisanya saja,” imbuhnya.

Menurut Boy, tidak semua siswa menerima bantuan subsidi biaya pendidikan berupa pengganti SPP tersebut. Namun hanya untuk siswa yang orangtuanya terdampak COVID-19 dengan menunjukkan surat keterangan PHK, dirumahkan, dan sebagainya. Bantuan ini dikecualikan untuk siswa yang orangtuanya bekerja sebagai PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD.

Baca juga:  Astra Motor Bali Umumkan Pemenang Kontes Kreativitas Pembelajaran Online Uji Kompetensi Guru SMK

“Jadi, tidak semua dapat karena diutamakan yang belum mendapat JPS (Jaring Pengaman Sosial, red). Kalau yang sudah dapat, tidak boleh,” tandasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiartha mengaku sangat mengapresiasi kebijakan gubernur terkait bantuan sosial tunai pendidikan ini. Terlebih, kini sudah ada regulasinya dan telah diumumkan pula oleh gubernur sehingga dapat segera diberlakukan. “Jadi ini akan sangat meringankan masyarakat. Anggap itu stimulus kepada orangtua murid,” kata Politisi PDIP ini. (Rindra/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *