Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Akibat perilaku mesum yang dilakukan Mf (16) kepada pacarnya sebut saja Bunga (12), remaja pelaku perkara perlindungan anak itu harus berhadapan dengan hukum. Ia divonis menjalani penjara di LP Khusus Anak Kelas II Karangasem selama setahun lebih.

Ganjaran ini harus dijalani remaja itu setelah dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Negara memutuskan pidana penjara 1 tahun 4 bulan. Kasipidum Kejari Jembrana, I Gede Gatot Hariawan, Selasa (12/5) mengatakan anak pelaku perkara persetubuhan itu sudah dieksekusi dibawa ke LPKA Karangasem.

Baca juga:  Sempat Kabur dari LP, Turis Amerika Divonis Separo Tuntutan Jaksa

Sebelum dieksekusi, Mf menjalani rapid tes COVID-19 dan hasilnya negatif. Pada pelaku, Jaksa menerapkan pemeriksaan kesehatan termasuk rapid tesT untuk meminimalisir penyebaran COVID-19.

Selain pidana penjara, pelaku anak ini juga divonis pelatihan kerja selama 3 bulan. Mf terbukti bersalah melanggar Undang-undang perlindungan anak.

Mf dilaporkan oleh orangtua Bunga lantaran menyetubuhi hingga dua kali pada Agustus 2019 lalu. Anak pelaku perkara perlindungan anak ini melampiaskan nafsunya kepada pacarnya yang masih umur 12 tahun di toilet salah satu kantor desa dan di tangga tower pemantau obyek wisata di Kecamatan Melaya.

Baca juga:  Pembawa Bahan Peledak Dipenjara 10 Tahun

Mf merayu Bunga akan bertanggung jawab menikah bila sampai hamil. Kejadian ini akhirnya diketahui orangtua Bunga dan dilaporkan ke polisi. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *