SINGARAJA, BALIPOST.com – Pembatasan jam operasional bagi pedagang pasar tradisional, pasar modern, supermarket, dan toko kelontong di Buleleng kembali dievaluasi. Pemeirntah daerah memutuskan memperpanjang waktu berjualan.
Menurut Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd, Selasa (12/5), hal ini sesuai keputusan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) yang mengizinkan jam mulai berjualan dari pukul 06.00 WITA dan berakhir pada pukul 18.00 WITA.
Itu artinya, pedagang dan pelaku UKM di Bali Utara sekarang beroperasi selama 13 jam setiap harinya. Gede Suyasa mengatakan, sebelum Bupati memutuskan perpanjangan jam buka para pedagang pasar tradisional dan sektor UKM, gugus tugas sudah melakukan analisa secara terpadu.
Salah satu pertimbangan perpanjangan jam operasional itu adalah, pergerakan sektor ekonomi akan tetap berjalan. Dengan demikian, pelaku UKM mendapatkan keuntungan sesuai keinginan dan konsumen akan mendapatkan waktu yang lebih lama untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. “Ini kebijakan di luar pemberlakuan karantina desa. Pimpinan berinisiatif dengan kebijakan perpanjangan ini roda perekonomian di tengah pandemi ini akan bisa bergerak lebih cepat, sebab pedagang bisa lebih lama jualan, dan masyarakat juga waktunya lebih panjang untuk mencari kebutuhannya,” jelasnya.
Namun semua warga tetap diingatkan disiplin menjalankan protokol penanganan COVID-19 dan mengikuti instruksi pemerintah. Hal ini penting karena, disiplin melaksanakan sosial dan physical distancing, serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), akan memutus mata rantai peenularan Virus Corona di Buleleng.
Sebelumnya, pascamerebaknya COVID-19, setiap hari pedagang pasar tradisional dan seketor UKM mulai berjualan pukul 08.00 wita hingga 14.00 wita. (Mudiarta/balipost)