DENPASAR, BALIPOST.com – Pematangan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) terus dilakukan Pemkot Denpasar dengan instansi terkait, termasuk Polresta Denpasar. Pada Rabu (13/5) dilaksanakan video conference (vidcon) dan Polresta Denpasar diwakili Kabag Ops Kompol Nyoman Gatra.
Kabag Ops Kompol Gatra menyampaikan beberapa poin penting. Hasil pemantauan selama ini, fakta di lapangan kasus transmisi lokal terus terjadi. Selain itu, muncul berita atau video provokatif.
Terkait mobilitas penduduk, muncul pedagang bermobil di pinggir jalan, arus mobilitas orang dan barang meningkat, aksi kerumunan masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19. Di samping itu, waktu buka kafe, minimarket, dan toko, juga menjadi temuan di lapangan.
Saat ini pun ada penambahan jumlah naker migran, karyawan PHK atau dirumahkan. “Gangguan nyata, kasus kecelakaan meningkat, terjadi kejahatan konvensional, terjadinya kejahatan transnasional dan meningkatnya angka bunuh diri,” ungkapnya.
Ia mengatakan terkait PKM, ada beberapa pos dibuat yaitu di Jalan Ahmad Yani, Jalan Kebo Iwa, Pesanggaran, Jalan Imam Bonjol, Penatih, Biaung, Pos Induk di simpang Uma Anyar dan Jalan Mahendradatta. “Personel dilibatkan dari Polri, TNI, dishub, Pol. PP, Dinkes, BPBD, pecalang, Kesbangpol sebanyak 244 orang dan dibagi menjadi 2 shift,” ujarnya.
Menurut mantan Kapolsek Kawasan Laut Benoa ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan PKM ini, yaitu khusus warga Kota Denpasar akan diberikan tanda pengenal khusus, PNS atau pegawai perkantoran agar dilengkapi surat tugas, dan untuk pegawai swasta agar dilengkapi dengan surat jalan dari pimpinan perusahaannya. (Kerta Negara/balipost)