Pipiet Suryo Priarto. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menerapkan protokol kesehatan bagi tahanan baru. Khususnya bagi tersangka yang sebelumnya masih belum ditahan selama proses hukum.

Kepala Kejari Jembrana, Pipiet Suryo Priarto W., Rabu (13/5), mengatakan kebijakan rapid test ini mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran virus. “Terutama untuk tersangka yang di tahap II kita tahan dan titipkan ke Rutan. Bila sebelumnya dalam proses belum ditahan, kita minta agar dilakukan rapid tes COVID-19,” ujar Kajari asal Semarang ini.

Baca juga:  Ini Kriteria Rapid Test Gratis Pekerja Pariwisata di Badung

Protokol Kesehatan ini menurutnya sudah diterapkan pada sejumlah tersangka yang telah pelimpahan tahap II. Tujuannya untuk pencegahan penyebaran penyakit COVID-19.

Jika, hasilnya reaktif, maka juga akan mengikuti protap. Yang bersangkutan harus menjalani karantina dan akan dilanjutkan penahanan ketika sudah dinyatakan sehat.

Namun sejauh ini menurut Pipiet belum ada tersangka yang hasil rapid tes positif. Sedangkan untuk tersangka yang sejak proses di Kepolisian sudah ditahan protap ini juga berlaku. Sehingga pelimpahan tidak perlu lagi untuk dilakukan rapid test. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Masuk Bali Tetap Wajib Bawa Rapid Test
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *