Wayan "Kun" Adnyana. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Bali melalui Bidang Kesenian akan memfasilitasi 50 kelompok seni, sanggar atau yayasan untuk menampilkan karya seni pertunjukan, seni rupa, seni pedalangan, seni sastra dan teater dalam bentuk panggung virtual. Program ini dalam rangka memfasilitasi para kreator, seniman, dan pekerja seni yang terdampak COVID-19 agar tetap kreatif berkarya, sekaligus untuk ikut serta menanggulangi penyebaran pandemi COVID, melalui physical distancing.

Kadisbud Provinsi Bali Dr. I Wayan “Kun” Adnyana menjelaskan, Disbud Bali memiliki program pemajuan kesenian dengan kegiatan peragaan dan pementasan seni. Namun, sehubungan dengan pandemi COVID-19, kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan dalam format peragaan dan pementasan yang disaksikan langsung penonton sebagaimana biasa pada situasi normal.

Baca juga:  Aktivitas Gunung Agung Mulai Landai, Pengungsi Balik ke Rumah

Atas arahan Gubernur Bali Wayan Koster, peragaan dan pementasan tersebut kemudian dilaksanakan melalui bentuk media virtual seperti, memanfaatkan beragam kanal media sosial. “Sementara penggarapan dan pentasnya tetap dari rumah atau studio masing-masing,” ujar Kun Adnyana didampingi Kabid Kesenian Ni Wayan Sulastriani, Selasa (12/5).

Ia mengungkapkan, kegiatan ini digelar untuk tetap menjaga semangat kreatif para seniman juga pekerja seni di tengah pandemi COVID-19. “Sangat banyak kelompok, sekaa, sanggar, atau yayasan seni yang terhenti aktivitasnya karena pandemi COVID-19 ini. Untuk itu, kita memfasilitasi kegiatan berkesenian tetap berjalan termasuk di dalamnya agar peragaan dan pementasan kesenian yang dimunculkan mengandung tema refleksi atau renungan atas pandemi COVID-19, menawarkan optimisme, solidaritas sosial, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, sekaligus memiliki dimensi estetika, edukasi, dan juga hiburan yang sehat,” terang pejabat yang juga akademisi bidang seni tersebut.

Baca juga:  Masyarakat Diminta Ikut Awasi Pelaksanaan JPS

Lantas, bagaimana konsep penyajian karya virtual yang ditayangkan nanti di media sosial? Kun menegaskan ketentuan setiap kelompok seni, menampilkan satu peragaan atau pementasan berdurasi 30 – 45 menit. Pementasan dikemas dalam rekaman utuh format video dan disimpan dalam bentuk digital, dokumen foto-foto peragaan dan pementasan kesenian. Tayangan berdurasi 3 menit, yang selanjutnya diunggah ke media sosial masing-masing dengan mencantumkan #peragaandanpementasansenibudayaDisbudProvBali2020,#PemprovBaliPeduliDampakCovid-19, #SenimanBaliTetapBerkreasi,#NangunSatKerthiLokaBali.

Baca juga:  Sungai Yeh Sah Kembali Jadi Lokasi Galian C Ilegal

Setiap peragaan merupakan pagelaran mini dengan ketentuan, jumlah personal kurang dari 24 orang dan mendapat pembiayaan sebesar Rp 10.000.000. Dikatakan, setiap kabupaten/kota mendapat jatah empat kelompok atau sanggar untuk diajukan tampil dalam peragaan atau pementasan virtual dimaksud.

Sementara itu, Kabid Kesenian Sulastriani menambahkan, batas waktu mengajukan nama kelompok hingga 18 Mei 2020 mendatang. Dalam hal mewujudkan peragaan atau pementasan virtual ini agar dilaksanakan melalui proses saling merespons antarkreator, baik secara mandiri maupun kolaborasi kemudian dipadukan dalam satu sajian berbentuk virtual. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *