IHSG
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Siswa di sekolah swasta dan mahasiswa di PTN/PTS yang terdampak Covid-19 di Bali dipastikan diberikan bantuan sosial tunai (BST) oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Yakni, berupa subsidi biaya SPP untuk siswa di 488 sekolah swasta dari tingkat SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, serta subsidi biaya kuliah semester untuk mahasiswa di 34 PTN/PTS se-Bali. Jumlahnya mencapai Rp 38,2 miliar. Bagi siswa/mahasiswa yang orang tuanya bekerja sebagai PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN, dan BUMD tidak diberikan BST ini.

Syarat dan ketentuan bagi siswa maupun mahasiswa yang menerima BST ini telah ditentukan. Dimana orang tua siswa dan mahasiswa yang terdampak Covid-19 harus menunjukkan surat keterangan PHK, dirumahkan, dan sebagainya dari perusahaan tempat kerjanya. Namun, bagi orang tua siswa/mahasiswa yang tidak memiliki surat keterangan tersebut karena tidak bekerja pada suatu perusahaan, dihimbau agar melaporkan ke sekolah dimana anaknya sekolah/kuliah. Sekolah maupun perguruan tinggi diharapkan mampu mendata orang tua anak didiknya dengan baik, sehingga BST yang dikucurkan pemerintah tepat sasaran dan merata bagi siswa/mahasiswa terdampak Covid-19.

Baca juga:  1 Pasien Negatif Corona Pulang, 2 Sudah Membaik

“Misalnya orangtua siswa atau mahasiswa seorang dagang canang, dimana dia mendapatkan surat keterangan itu (PHK, dirumahkan-red), padahal dia mengalami penurunan pendapatan. Makanya, peran kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi sangat diharapkan untuk benar-benar mendatanya, karena pencairannya masing-masing sekolah dan perguruan tinggi yang mendatanya,”tandas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, Rabu (13/5).

Boy mengatakan, semakin cepat pendataan yang dilakukan oleh sekolah maupun perguruan tinggi, maka dana BST akan segera dicairkan oleh pemerintah. Sepanjang yang didata, orang tuanya bukan bekerja sebagai PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN, dan BUMD.

Baca juga:  Kementerian PANRB Buka Formasi 1,3 Juta ASN Tahun 2021

Sementara itu, besaran yang diterima masing-masing peserta didik ditentukan sesuai jenjang pendidikannya. Dimana, siswa SD diberikan Rp 150 ribu/bulan, siswa SMP sebesar Rp 200 ribu/bulan, dan siswa SMA/SMK/SLB sebesar Rp 250 ribu/bulan selama 3 bulan (Mei-Juli). Sedangkan, mahasiswa diberikan sebesar Rp 1,5 juta/mahasiswa dan hanya semester ini saja.

Total siswa yang akan menerima bantuan sebanyak 23.679 siswa dari tingkat SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Sedangkan, mahasiswa sebanyak 15.000 orang. (Winata/Balipost)

Baca juga:  Mesin Pembuat Pakan Ikan Milik Dinas PKP Mubazir
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *