Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Bali, Constantinus Kristomo. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Beberapa hal layanan hukum gratis bagi masyarakat terdampak Covid-19, Rabu (13/6) kembali dipaparkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Bali, Constantinus Kristomo. Mereka yang terkena dampak bisa masyarakat yang bekerja di sektor pariwisata, sektor informal dan swasta.

“Mereka ada kehilangan pekerjaan, ada satatusnya tidak jelas, dan atau tiba-tiba bertemu dengan leasing, dan harus harus membayar. Intinya ada beberapa hal masalah di masyarakat,” tandas Constantinus Kristomo di kantornya di Kanwil Kemenkumham Bali Jalan Raya Puputan, Denpasar.

Baca juga:  Juli 2021, Jumlah WNA di Bali Bertambah Ribuan Orang Dibandingkan Sebulan Sebelumnya

Atas persoalan itu, Kanwil Kemenkumham Bali membuka layanan call center, yakni layanan konsultasi hukum. “Jika masyarakat bingung, atau ada masalah hukum dengan status kerjanya, bagaiana status kerjanya yang mereka alamai, diharapkam masyatakat mengerti kemana mereka akan bertanya,” katanya.

Jadi, sambung Constantinus Kristomo, di call center ada beberapa layanan yang diberi. Yakni, informasi hukum, konsultasi hukum, asistensi layanan pendaftaran kekayaan intelektual, asistensi pelayanan administrasi hukum umum yang berhubungan dengan kenotariatan, kewarganegaraan, dan kelima pos pengaduan masyarakat.

Baca juga:  Bertemu Kapolda, Ini Disampaikan KJRRT

“Ketika ada pengaduan datang ke kami, maka kami selesaikan dengan mediasi. Atau kalau tidak bisa, kita teruskan ke instansi terkait,” katanya.

Terakhir, adalah bantuan hukum gratis. Artinya, sambung dia, ketika misalnya konsultasi hukum itu ternyata masalah yang dialami masyarakat harus lanjut ke proses litigasi, maka pihaknya sudah kerjasama dengan organisasi bantuan hukum. Dan selama ini sudah kontak dengan Peradi, untuk layanan advokat probono mereka. “Jadi, jika harus litigasi maka masyarakat akan didampingi oleh bantuan hukum kita dan kedua oleh pengacara probono dari peradi,” tandas Constantinus Kristomo. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Dukung Berantas Narkoba di Lapas
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *