Kadisdikpora Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa (tengah) dalam rapat koordinasi PPDB SMA/SMK Negeri 2020/2021 di Kantor Diadikpora Bali, Rabu (13/5). (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sistem dan teknis jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 tingkat SMA dan SMK Negeri di Provinsi Bali di tengah pandemi Covid-19 telah ditentukan. Dimana, teknis jalur pendaftaran, baik di SMA maupun di SMK tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Pendaftaran, seleksi dan pengumunan akan dilaksanakan dalam 3 tahap.

Untuk PPDB ditingkat SMA dibuka melalui 4 jalur. Yaitu, jalur zonasi (50%), jalur afirmasi (15%), jalur perpindahan tugas orang tua (5%) dan jalur prestasi (30%). Sedangkan, PPDB ditingkat SMK dibuka melalui 3 jalur. Yaitu, Jalur Afirmasi (30%), jalur sekolah dengan perjanjian, dan jalur prestasi 70% (15% dengan sertifikat prestasi dan 55% dengan ranking nilai rapor).

“Bedanya hanya sedikit saja. Kalau dulu peserta didik baru melakukan pendaftaran secara online, lalu nomor pendaftaran tersebut di verifikasi ke sekolah, sekarang tidak ada (siswa didik baru datang ke sekolah-red). Semuanya dilakukan secara online untuk menghindari tatap muka dalam situasi pandemi Covid-19. Dan yang berubah nilai UN ditiadakan, sehingga dipakai nilai rapor dalam penerimaan siswa baru,” tandas Kadisdikpora Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa dalam rapat koordinasi PPDB SMA/SMK Negeri 2020/2021 di Kantor Diadikpora Bali, Rabu (13/5).

Lebih jauh dipaparkan, bahwa untuk jalur zonasi (50%) di tingkat SMA Negeri ada juga jalur, yaitu untuk anak inklusi dan sekolah dengan perjanjian. Diakui, sebanyak 22 sekolah di Bali telah melakukan perjanjian dengan desa adat lokasi sekolah tersebut berada. “Artinya, secara zonasi ini tidak menyalahi, karena sekolah-sekolah yang melakukan perjanjian dengan desa adat itu ada di zona desa adat yang diajak melakukan perjanjian,”ujarnya.

Baca juga:  Kasus Positif COVID-19 Bali Masih Didominasi Jenis Ini

Sementara itu, jalur afirmasi khusus untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu dikuotakan 15 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua 5 persen. Sedangkan jalur prestasi dikuotakan 30 persen dengan menggunakan sertifikat prestasi 20 persen dan ranking nilai rapor 10 persen.

Untuk ditingkat SMK Negeri, sejatinya tidak diwajibkan membuka jalur pendaftaran seperti di SMA Negeri. Namun, untuk memberikan prioritas kepada anak didik dari keluarga tidak mampu dan berprestasi, Pemerintah Provinsi Bali mengatur jalur-jalur pendaftarannya. Terutama jalur afirmasi bagi peserta didik kurang mampu 30%, jalur sekolah dengan perjanjian, dan jalur prestasi (70%) dengan sertifikat prestasi 15% dan 55 % dengan ranking nilai rapor, termasuk anak inklusi dan jalur sekolah dengan perjanjian.

Dijelaskan, apabila peserta didik baru menggunakan jalur penyandang disabilitas/inklusi harus memenuhi syarat ketentuan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi dari psikiater dan atau hasil asesment pihak sekolah. Sedangkan sekolah dengan perjanjian, calon peserta didik baru dari banjar adat/desa adat/pihak lainnya yang mempunyai perjanjian dengan pihak sekolah dibuktikan dengan surat rekomendasi dari banjar adat/desa adat/pihak lainnya, disertai dokumen perjanjian dan surat pernyataan kepala sekolah bahwa memang benar sekolah ada perjanjian dengan banjar adat/desa adat/pihak lainnya.

Baca juga:  Dua Hari Melandai, Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Kembali ke Dua Ribuan Orang

Sementara itu, ketentuan jalur zonasi berlaku untuk peserta didik yang jarak alamat tempat tinggalnya terdekat dengan sekolah berdasarkan alamat kartu keluarga atau dapat dengan surat keterangan domisili yang menyatakan minimal 1 tahun semenjak dikeluarkannya domisili.

Sedangkan, ketentuan jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Kartu Perlindungan Sosial (KPS) / Kartu Keluarga Harapan (KKH) / Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) / Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Pusat.

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dikatakan untuk peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan surat penugasan dan surat keterangan domisili dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Sementara itu, ketentuan jalur prestasi, dimana jalur dengan menggunakan sertifikat prestasi berdasarkan sertifikat juara atau penghargaan yang merupakan hasil perlombaan dibidang akademik maupun nonakademik yang diperoleh minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun terakhir (status siswa SMP). Untuk yang menggunakan jalur ranking nilai rapor berdasarkan perankingan akumulasi nilai rapor dari lima semester (mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA).

Sementara itu, terkait daya tampung SMA dan SMK Negeri maupun swasta tahun ini diprediksi sangat memadai, yaitu kurang lebih mencapai 78.000 siswa. Sedangkan, jumlah siswa yang tamat dari tingkat SMP Negeri maupun Swasta kurang lebih sebanyak 62.000 siswa. “Namun kalau kita hanya hitung SMA dan SMK Negeri saja, memang kekurangan daya tampung sekitar 20 ribu sekian. Namun, mereka akan bisa tertampung di SMA maupun SMK swasta,”ungkapnya.

Baca juga:  Turun, Tambahan Kasus COVID-19 Bali di Bawah 35 Orang

Hanya saja persoalan muncul ketika anak didik baru hanya menginginkan sekolah tertentu (sekolah favorit), sehingga seakan-akan sekolah tersebut penuh. Padahal di sekolah lain masih sangat mencukupi untuk menampung mereka. Apalagi, dikatakan bahwa tahun 2020 ini Pemerintah Provinsi Bali telah membuka 5 unit sekolah baru. Yaitu, SMAN 9 Denpasar, SMAN 10 Denpasar, SMAN 1 Abang, SMKN 2 Kubu dan SMAN Satap Tejakula menjadi SMKN 2 Tejakula.

Ketentuan teknis pendaftaran PPDB tingkat SMA dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2020/2021 ini sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru TK, SD, SMP dan SMA/SMK, SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, Pergub Nomor 10 Tahun 2020 tertanggal 6 April 2020 Tentang PPDB Provinsi Bali, dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali Nomor 422.1/22471/BPTEKDIK/Disdikpora tertanggal 14 April 2020 Tentang Petunjuk Teknis PPDB Provinsi Bali. (Winatha/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *