DENPASAR, BALIPOST.com – Kejari Denpasar menerima pelimpahan tahap II, yang barang bukti, berkas dan tersangka dalam dugaan kasus perbankan. Sebagai tersangka dalam kasus ini adalah bos Bank BPR Legian, Titian Wilaras (55) beralamat Jalan Tukad Unda, Denpasar.
“Kami sudah menerima pelimpahan tahap II. Ini kasus OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dan untuk sementara, pemegang saham pengendali (PSP) PT BPR Legian kami tahan dan titipkan di Polresta Denpasar,” ujar Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, Rabu (13/5).
Dikatakan, sebagaimana berkas dari departemen penyidikan sektor jasa keuangan OJK, bahwa dalam kasus ini diduga telah terjadi dugaan tindak pidana perbankan. Yakni, dalam kurun waktu Agustus 2017 hingga Oktober 2018 di PT BPR Legian, di Jalan Gajah Mada, Denpasar.
Modusnya, sebagaimana berkas yang diterima kejaksaan, tersangka Titian Wilaras diduga menyuruh Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU ini dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank.
Dalam kasus ini, PSP PT BPR Legian, Titian Wilaras asal Medan itu sempat masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Eka Widanta menambahkan, saat dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka yang juga merupakan pemilik saham di diskotik Sky Garden di Kuta ini turut didampingi kuasa hukumnya.
Setelah dilakukan proses administrasi, jaksa yang menangani perkara ini langsung melakukan penahanan. Pertimbangan penahanan dilakukan karena tersangka tidak kooperatif dan menghilang hingga sempat masuk DPO oleh Mabes Polri saat menjalani penyidikan di OJK.
Kata Eka Widanta, penahanan sementara selama 20 hari ke depan sampai persidangan. “Penahanan dilakukan di Rutan Polresta Denpasar karena Lapas Kerobokan belum menerima tahanan baru karena Covid-19,” jelas Eka Widanta.
Wilaras sempat menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Oktober 2019 karena dugaan tindak pidana perbankan. Titian Wilaras akhirnya berhasil dibekuk Mabes Polri di Belanda dan langsung diserahkan ke OJK.
OJK Regional VIII Bali-Nusra mencabut izin usaha PT BPR Legian milik Titian Wilaras, 21 Juni 2019. OJK mencabut izin BPR Legian setelah muncul banyak pengaduan dari nasabah tentang kondisi BPR Legian. (Miasa/Balipost)