BANGLI, BALIPOST.com – Belum setahun bebas dari penjara, Komang Tri Adnyana (39) asal Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Jembrana kini harus kembali berurusan dengan polisi lantaran kedapatan membawa narkotika jenis shabu di wilayah Bangli. Ia dibekuk Satresnarkoba Polres Bangli di depan sebuah sekolah negeri di Kota Bangli, Senin (11/5).
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga shabu seberat 0, 28 bruto. Barang tersebut ditemukan di dalam bekas bungkus rokok yang disimpan pada dashboard depan sepeda motornya.
Kemudian dalam pengembangan yang dilakukan sehari kemudian, polisi berhasil mengamankan barang bukti lainnya di rumah tersangka di wilayah Denpasar. Barang bukti yang diamankan berupa timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip, botol kaca, pipet kaca, korek gas dan beberapa barang lainnya. “Barang bukti tersebut sudah diamankan guna proses lebih lanjut,” kata Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, Rabu (13/5).
Diungkapkan Sulhadi, tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Tersangka baru bebas dari Lapas Kerobokan pada Oktober tahun lalu. Berdasarkan pengakuannya, tersangka datang ke Bangli untuk mengambil shabu. Barang itu diduga berasal dari seseorang di Denpasar.
Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Tersangka juga melanggar pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena dalam jangka waktu 3 tahun melakukan pengulangan tindak pidan Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Gede Sudiarna Putra menambahkan penangkapan terhadap tersangka bermula dari kecurigaan anggotanya terhadap gerak -gerik pria yang mengaku bekerja sebagai penjaga gudang itu. Anggotanya sudah mengamati gerak-gerik mencurigakan tersangka dari sekitar wilayah Catus Pata Bangli. “Karena mencurigakan kita kejar kemudian kita pepet motor tersangka. Saat di geledah kita mendapatkan barang bukti itu,” kata Sudiarna.
Kepada polisi, tersangka mengaku shabu yang dibawanya itu akan dipakai sendiri. Dari hasil pengembangan dan penggeledahan di tempat tinggal tersangka, diduga tersangka merupakan pengedar. Karena ada beberapa barang bukti yang ditemukan berupa timbangan dan plastik bening. (Dayu Rina/Balipost)