narkoba
Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti oleh jaksa menipu calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri, Endang Sugiyanti (50) dituntut pidana penjara selama tiga tahun dalam sidang di PN Denpasar.

Jaksa penuntut umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai, mengatakan tersangka kelahiran Jakarta ini di nilai bersalah melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja ke luar negeri. Dalam pembuktian di persidangan, kata jaksa, Selasa (12/5) unsur-unsur pidana untuk Endang dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP.

Dijelaskan, perbuatan terdakwa dilakukan pada 1 Agustus 2018 di PT Gunawan Sejahtera Abadi (GSA) di Jalan Gunung Tangkupan Perahu, Denpasar Barat. Terdakwa mengaku sebagai kepala cabang kantor PT GSA yang bergerak dibidang penyaluran dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI). Kasus berawal dari kedatangan terdakwa ke kampus Lembaga Pendidikan Pariwisata Bali (LP2B) di Jalan Kebo Iwa, Gianyar. Terdakwa mengaku bahwa perusahannya bisa menempatkan PMI di berbagai negara. Rektor LP2B yang tertarik akhirnya menyanggupi kerja sama. “Namun, perjanjian kerja sama itu tidak tertuang dalam perjanjian hitam di atas putih,” jelas Jaksa Anom.

Baca juga:  John Legend pun Rasakan Sensasi Wonderful Time di Bali

Rektor kemudian menghubungi stafnya untuk menyampaikan pada alumnus P2B yang ingin bekerja di luar negeri bisa menghubungi terdakwa. Salah satu alumnus yang dihubungi I Wayan Sulatra. Korban yang tertarik kemudian mendatangi kantor terdakwa. Di sana, korban ditemui langsung terdakwa. Korban menyampaikan keinginannya bekerja di luar negeri. Terdakwa membenarkan dirinya bisa menempatkan tenaga kerja di beberapa negara. Salah satunya bekerja di perkebunan di Jepang.

Baca juga:  Dari Percepat Pelayanan, Pengurusan Perpanjangan SIM Bisa “Drive Thru” hingga Tambahan Kasus COVID-19 Naik Lagi

Untuk meyakinkan korban, terdakwa mengatakan bulan pertama dan ketiga akan mendapat gaji Rp 18 juta. Selanjutnya mendapat gaji Rp 28 juta. Mendapat iming-iming gaji besar, korban tertarik. Namun, syaratnya harus membayar Rp 60 juta. Uang itu dipakai untuk membuat paspor, visa, dan keperluan lainnya. Korban menanyakan apakah uang Rp 60 juta bisa dibayar setengahnya terlebih dulu, terdakwa mengatakan boleh.

Pada 10 Agustus 2018, terdakwa menanyakan pembayaran. Korban menjawab akan diberikan pada 13 Agustus di kampus LP2B Gianyar. Korban dan orang tuanya bertemu terdakwa di kampus disaksikan pihak kampus. Pada 6 November, korban diberi tiket berangkat ke Jepang. Korban juga diberi visa, namun visa berlibur. Saat di Bandara Ngurah Rai, korban bertemu saksi I Nyoman Agus Hartono Sastrawan, calon TKI yang juga hendak berangkat ke Jepang melalui terdakwa. Sesampainya di Bandara Narita, Jepang, korban diperiksa pihak Imigrasi setempat. Setelah dicek, korban dan saksi dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi kerja di Jepang karena tidak didampingi agen. Hotel yang dipesan korban juga tidak dibayar. Sehari berselang, korban di deportasi ke Bali. Kasusnya dilaporkan ke polisi. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Heather Mack Terpidana Pembunuhan "Mayat dalam Koper" Segera Bebas, Imigrasi Deportasi dengan Anaknya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *