Spanduk penundaan revitalisasi terpasang di depan Pasar Umum Gianyar. (BP/Nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polemik revitalisasi Pasar Umum Gianyar kembali bergulir. Pasca pemasangan spanduk penundaan revitalisasi, kini pihak Desa Adat Gianyar melayangkan surat prihal penundaan persertifikatan tanah PKD yang meliputi kawasan Pasar Umum Gianyar. Surat berstempel itu ditandatangani Bendesa Adat Gianyar Dewa Made Swardana dan Paruman Pangemong Adat Ketua I Kadek Agus Astawa.

Surat dengan kop Desa Adat Gianyar Bendesa Adat Gianyar nomor 032/DAG/V/2020 itu ditujukan kepada Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar. Surat tersebut dijabarkan bahwa berdasarkan hasil rapat Prajuru Desa Adat Gianyar pada Sabtu 9 Mei 2020, bertepat di Pura Puseh Desa Adat Gianyar terkait dengan tanah pekarangan ayahan desa adat /PKD Desa Adat Gianyar diantaranya lokasi Pasar Umum Gianyar, yang merupakan tanah pekarangan desa adat sebelumnya ditempati 26 krama pengarep Desa Adat Gianyar.

Baca juga:  Membahayakan, Neon Box di Eks Bangunan Pos KTP Pecah dan Tak Terurus

Sehubungan dengan hal tersebut dimohon kepada kepala kantor pertanahan Kabupaten Gianyar menunda setiap permohonan persertifikatan tanah atas tanah Pasar Umum Gianyar yang merupakan tanah pekarangan ayahan desa adat/PKD desa adat Gianyar oleh siapapun juga sampai ada persetujuan tertulis dari Desa Adat Gianyar. Hal tersebut dimohonkan untuk menghindari/permasalahan yang akan muncul dikemudian hari. Surat tersebut ditembuskan Kepala BPN Pusat di Jakarta, Gubernur Bali, Kepala BPN Bali, Bupati Gianyar, Camat Gianyar dan Lurah Gianyar.

Baca juga:  Bergulir di Pengadilan, Oknum Dosen Cabul Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebelumnya Kepala Bappeda Gianyar, I Gede Widarma Suharta mengatakan pihaknya yang melakukan pengukuran mendapati areal Pasar Umum Gianyar seluas 1060 meter persegi. “ Tanah itu di BPN tidak terdaftar atas nama siapapun, itu berarti tanah negara, kemudian tanah negara yang dikuasai oleh pemerintah Kabupaten Gianyar,“ katanya.

Sementara untuk proses sertifikat tanah tersebut kini sedang di proses di BPN. “Proses sudah sejak tahun lalu, dan sudah ada surat pernyataan sporadik bahwa tanah itu dikuasai Pemda Gianyar, jadi para pedagang itu mendirikan bangunan menyewa tanah yang dikuasai pemda,“ tandasnya.

Sebelumnya ada tiga spanduk yang terpasang di sebelah utara pasar umum yang beralamat di Jalan Raya Ngurah Rai Gianyar itu. Spanduknya itu tertulis lima poin alasan untuk menunda revitalisasi Pasar Umum Gianyar. Pertama, penyelesaian MOU dengan Pedagang Pasar Gianyar. Penundaan relokasi pada massa pandemic Covid-19. Intruksi Presiden untuk menjaga sosial distancing. Situasi ekonomi yang tidak kondusif, dan terkahir dapat menimbulkan PHK karena pendapatan semakin merosot.

Baca juga:  Dugaan Gratifikasi Mantan Kepala BPN Denpasar, Sudikerta Diperiksa di Lapas

Spanduk Itu juga mencatumkan gambar peta bidang tanah, yang menggambar areal Pasar Umum Gianyar berwarna Abu-abu dengan tanpa keterangan. Termasuk gambar di sekitar areal pasar dengan warna kuning dengan keterangan hak milik dan warna hijau sebagai hak guna pakai. (Manik Astajaya/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *