DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta Denpasar mendapat titipan tahanan istimewa dari Kejari Denpasar yaitu bos Bank BPR Legian, Titian Wilaras (55). Meski demikian, perlakuan terhadap Titian sama dengan pelaku tindak pidana lainnya.
Saat dikonfirmasi, Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Rabu (13/5) membenarkan tersangka Titian ditahan di Rutan Mapolresta Denpasar. Pelaku dititipkan di Rutan Polresta sejak Selasa (12/5). “Selasa sore dititip di tahanan Polresta oleh pihak Kejari Denpasar,” ucapnya.
Kasubbag Sukadi menjamin bos PT BPR Legian itu tidak mendapatkan perlakukan istimewa. Menurutnya, setiap tahanan perlakuannya sama sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Kejari Denpasar menerima pelimpahan tahap II, yaitu barang bukti, berkas dan tersangka dalam dugaan kasus perbankan. Sebagai tersangka dalam kasus ini adalah bos Bank BPR Legian, Titian Wilaras (55) beralamat Jalan Tukad Unda, Denpasar.
Ini kasus OJK dan untuk sementara, pemegang saham pengendali (PSP) PT BPR Legian ditahan dan dititipkan di Polresta Denpasar. (Kerta Negara/balipost)