Wabup Badung, Ketut Suiasa. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Ketua I Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Badung, I Ketut Suiasa, mengatakan dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19, seluruh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) akan dikarantina. Hal ini dilakukan sesuai dengan kebijakan pencegahan penyebaran COVID-19.

“Kami akan memberlakukan karantina kepada seluruh para pelaku perjalanan dalam negeri, baik karantina mandiri atau karantina terpusat yang datang di Kabupaten Badung,” katanya di puspem Badung, Rabu (13/5).

Untuk itu, Suiasa juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk selalu mengikuti aturan Pemerintah Daerah dalam hal melakukan karantina mandiri. Maupun terpusat untuk yang baru datang dari luar daerah selama 7 hari.

Baca juga:  Hingga 15 Januari, Seratusan Kasus Omicron Transmisi Lokal Dilaporkan

Dikatakan apabila pelaku perjalanan dalam negeri memilih karantina mandiri, selama di rumah, agar bisa memisahkan ruangan dengan anggota keluarga yang lain dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter dan menghindari penggunaan peralatan makan dan mandi seperti piring, sendok, gelas, sabun dan lain-lain secara bersamaan. Dan yang tak kalah pentingnya pelaku perjalanan akan selalu di pantau kondisi kesehatannya oleh satgas gotong royong di masing-masing desa.

Selain karantina mandiri, Pemkab Badung juga menyiapkan tempat karantina terpusat yang dilengkapi dengan fasilitas yang sesuai standar protokol kesehatan dengan didampingi oleh tenaga medis. Lebih lanjut Suiasa mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mencantumkan call center pada setiap posko-posko yang ada, untuk bisa dihubungi oleh setiap para pelaku perjalanan yang mengalami gangguan pada kondisi kesehatan untuk bisa ditangani segera oleh petugas medis.

Baca juga:  Diguyur Hujan Lebat, Senderan Jalan di Pura Dalem Selagendang Jebol

Dijelaskan, tenaga kesehatan akan melakukan pengecekan kondisi kesehatan secara teratur pada para pelaku perjalanan dalam negeri. “Apabila ada gejala seperti sesak napas, demam, batuk, agar segera dapat menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan untuk bisa mendapatkan perawatan lebih lanjut,” ucapnya.

Ia mengungkapkan bahwa, semua upaya tersebut merupakan SOP protokol kesehatan tentang bagaimana seorang pelaku perjalanan dalam menerapkan karantina baik secara mandiri maupun secara terpusat. Terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 Suiasa mewanti-wanti masyarakat untuk melakukan penyemprotan desinfektan pada permukaan benda yang sering disentuh banyak orang dan selalu berjemur di bawah matahari pagi kurang lebih selama 15 menit. “Kita harus selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam rumah, mengkonsumsi makanan yang bergizi, olahraga dan istirahat yang cukup serta mencuci tangan dan sabun minimal selama 20 detik di air mengalir,” terangnya. (Adv/balipost)

Baca juga:  Validasi Masuk dan Keluar Bali Dinilai Tak Sama, PPDN Cekcok dengan Petugas di Gilimanuk

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *