DENPASAR, BALIPOST.com – Vonis atas Firman Aba’i (37) dibacakan pada Kamis (14/5). Ia diadili atas penguasaan 30,71 gram netto sabu-sabu.
Dalam sidang vonis itu, hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun. Dalam sidang secara virtual, terdakwa yang juga residivis narkoba itu dihukum membayar denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
Atas vonis yang dibacakan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, terdakwa yang sidang dari dalam LP Kerobokan, langsung menerima putusan tersebut. Begitu juga JPU Dipa Umbara. “Saudara terdakwa jangan mengulangi perbuatannya lagi ya, hukuman saudara sudah turun tiga tahun dari tuntutan,” pinta hakim.
Sebelumnya, terdakwa oleh jaksa dari Kejati Bali dituntut pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 2 miliar, subaider tiga bulan penjara.
Dalam kasus ini, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa terbongkar pada 16 Desember 2019. Awalnya terdakwa ditelepon oleh Debo untuk mengambil sabu sebanyak 22 paket di semak-semak samping pompa bensin di daerah Sanggaran.
Terdakwa ke sana. Dan setelah mengambil paket sabu tersebut terdakwa kembali ke kosnya di Kamar 227 Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan, sambil menunggu perintah selanjutnya dari Debo.
Pada 16 Desember 2019 sekitar pukul 14.30 Wita, terdakwa kembali dihubungi Debo untuk menempel sabu di seputaran daerah Sesetan, tepatnya di depan ruko spare part store, Jalan Gurita, Sesetan, Denpasar Selatan.
Pergerakan terdakwa sudah dibuntuti oleh petugas. Sekitar pukul 20.30 Wita, pada saat terdakwa sedang menempel sabu di tempat tersebut, ditangkap polisi. (Miasa/balipost)