DENPASAR, BALIPOST.com – Rapid test kembali digelar di DPRD Bali, Kamis (14/5). Kali ini menyasar para peserta Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020 dengan agenda Penyampaian Keputusan Dewan tentang Rekomendasi LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2019 serta Laporan dan Sikap/Keputusan Dewan terhadap empat Ranperda.
“Semua peserta Rapat Paripurna di rapid test,” kata Sekretaris DPRD Bali, I Gede Suralaga saat dikonfirmasi.
Menurut Suralaga, peserta Rapat Paripurna yang dimaksud antaralain pimpinan dan anggota DPRD Bali serta kelompok ahli DPRD Bali. Lantaran Rapat Paripurna dilakukan secara virtual, tidak semua dewan hadir di Ruang Sidang Utama.
Namun hanya pimpinan dewan, Ketua Komisi, Ketua Fraksi, dan Ketua Pansus empat Ranperda. Rapid test dilakukan atas perintah Ketua DPRD Bali. “Pak Ketua memerintahkan saya untuk koordinasi dengan Diskes (Dinas Kesehatan Provinsi, red) agar menyiapkan rapid test saat sidang paripurna,” jelasnya. (Rindra Devita/balipost)