JPU Eddy Arta Wijaya saat membacakan tuntutan pada terdakwa Ni Desak Putu Suarningsih. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Ketua Koperasi Wanita Giri Kusuma dan juga mantan Direktur Keuangan dan Distributor di PT Karya Andal Sejati (PT. KAS) yang bergerak di bidang perdagangan export-inport pupuk dan alat pertanian lainnya, terdakwa Ni Desak Putu Suarningsih (54), Kamis (14/5) dituntut pidana penjara selama tiga tahun. JPU Edy Arta Wijaya dalam sidang secara virtual pimpinan hakim Esthar Oktavi, menyatakan terdakwa Ni Desak Putu Suarningsih telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Yakni, secara berturut-turut, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum. Yaitu dengan menggunakan nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun penghapusan piutang.

Baca juga:  Disidang Pidana Narkotika dan Senpi, Oknum Tentara Dipecat

Perbuatan terdakwa, sebagaimana disampaikan jaksa dalam surat tuntutannya dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Jaksa dalam surat tuntutan memaparkan, bahwa selama menjabat terdakwa oleh pemilik perusahaan diberikan kepercayaan menandatangani sekaligus mengelola cek dan BG.

Seiring perjalanan, kata jaksa, terdakwa banyak tidak mempertanggungjawabkan keuangan, sehingga posisinya diganti dan diganti oleh Retno Wahyuningtyas. Oktober 2017, posisi terdakwa resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Dan November 2017, tanpa sepengetahuan Dirut KAS yang baru, kata jaksa, terdakwa menemui Luh Indriani di Koperasi Kori Amerta Sedana untuk mengajukan pinjaman.

Baca juga:  Bertambah, WN Taiwan Ditangkap di Tabanan yang Dideportasi

Saksi diyakini, hanya minjam 2 bulan untuk menebus pupuk agar kuota tahunan tidak berkurang. Hingga akhirnya cair pinjaman berturut-turut, mulai Rp 200 juta, Rp 150 juta, Rp 150 juta. Singkat cerita, saat jatuh tempo sesuai janji, ternyata terdakwa tidak mengenbalikan.

Dia berdalih, yang akan menbayar adalah Nyoman Tjager selaku pemilik perusahaan. Saksi Luh Indriani akhirnya mendapat informasi bahwa Oktober 2017, terdakwa sudah dinonaktifkan. Kasusnya dilaporkan ke polisi, karena Koperasi Kori Amerta Sedana merasa dirugikan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Perbekel Catur Ditahan Polisi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *