DENPASAR, BALIPOST.com – Ke depan KUPVA wajib mengikuti sertifikasi dalam rangka standardisasi layanan dalam operasional penyelenggaran Jasa Sistem Pembayaran (JSP) termasuk didalamnya KUPVA. Standarisasi itu dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/16/PBI/2019 dan PADG No.22/3/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR.
Ketua Harian 1 APVA Indonesia Andiko Saty Poerwoko dalam penyelenggaraan sosialisasi secara virtual dengan memanfaatkan fasilitas zoom meeting, Rabu (13/5) mengatakan, nantinya seluruh KUPVA wajib mengikuti sertifikasi keahlian. Berdasarkan Kerangka Kualifkasi Nasional Indonesia (KKNI), terdapat 9 jenjang kualifikasi sertifikasi yang terbagi dalam tiga level, mulai dari jabatan operator, jabatan teknisi atau analis hingga jabatan ahli.
Dengan sertifikasi ini, penyelenggara KUPVA diharapkan semakin memiliki nilai jual karena memiliki keahlian yang terstandard. Pandemi COVID-19, dikatakan, memberikan dampak kepada KUPVA. Pada April 2020, sebanyak 72,8 persen atau 452 jaringan kantor KUPVA melakukan tutup sementara dan 722 karyawan telah dirumahkan.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho menyampaikan pesan agar KUPVA terus berinovasi dan menerapkan strategi bertahan di tengah pandemi COVID-19. Disampaikan pula bahwa pandemi ini pasti akan berakhir dan akan membawa pola baru dalam keadaan yang normal.
BI juga mengingatkan kewajiban perpanjangan izin bagi KUPVA. Berdasarkan PBI No.18/20/PBI/2016 tanggal 3 Oktober 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, masa berlaku izin KUPVA sampai dengan 5 tahun. KUPVA yang ingin melanjutkan usahanya, wajib menyampaikan permohonan perpanjangan izin paling lambat tiga bulan bulan sebelum masa berlaku izin berakhir. (Citta Maya/balipost)